pajak
Rabu, 13 Desember 2023 12:14 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Baru-baru ini tersiar kabar mengenai mekanisme pemadanan NIK-NPWP bagi para wajib pajak di mana batasan waktunya sampai akhir Desember 2023. Namun, baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menetapkan penundaan penuh implementasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tanggal 1 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti turut mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Melalui aturan tersebut, NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan isntansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024,” jelas Dwi dalam keterangan resmi, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Dwi menyebut keputusan penundaan implementasi kebijakan ini dilakukan sebagai hasil pertimbangan terhadap keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
Selain itu, lanjut dia, penundaan tersebut juga dilakukan setelah melakukan penilaian terhadap kesiapan seluruh pihak yang terdampak, termasuk Instansi Pemerintah, Lembaga Asosiasi, Pihak Ketiga lainnya, dan wajib pajak.
“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujuan dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak," ujarnya.
Sementara itu hingga saat ini sebanyak 59,56 juta NIK telah berhasil dipadankan menjadi NPWP. Jumlah itu, kata Dwi, terdiri dari 55,76 juta yang dipadankan secara otomatis oleh sistem dan 3,80 juta yang dipadankan langsung oleh wajib pajak.
“Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," teranganya Dwi
Dengan adanya penyesuaian ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih berlaku hingga tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini dan akan diimplementasikan penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Selanjutnya, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, kepada seluruh Instansi Layanan Administrasi Publik (ILAP) dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terkait NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.
Untuk ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi terkait dan pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 12 Dec 2023
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 13 Des 2023
Bagikan
pajak
5 hari yang lalu
data
2 bulan yang lalu
pajak
2 bulan yang lalu