Kesehatan
Kamis, 02 Oktober 2025 12:19 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Kawasan Industri Modern Cikande kini tampak berbeda. Pagar kuning milik kepolisian membentang di beberapa titik, papan peringatan radiasi terpasang jelas, dan setiap kendaraan yang keluar masuk harus melewati detektor radiasi canggih. Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kawasan ini sebagai zona khusus yang terkontaminasi radiasi Cesium-137 (Cs-137).
Penetapan ini tidak terjadi secara mendadak. Akar permasalahan bermula dari peristiwa di luar negeri, ribuan kilometer dari Serang. Pada Agustus 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengumumkan temuan mengejutkan, yaitu udang beku asal Indonesia diketahui mengandung jejak radiasi Cs-137.
Puluhan kontainer udang ditolak masuk di pelabuhan Los Angeles, Houston, Savannah, hingga Miami. Bagi para eksportir, kabar itu bagai petir di siang bolong. Industri perikanan yang menjadi salah satu penopang ekspor Indonesia terancam merosot citranya.
Investigasi segera dilakukan, hasilnya mengejutkan, pencemaran bukan berasal dari tambak udang, melainkan dari aktivitas peleburan besi tua di PT Peter Metal Technology (PMT) yang berdiri tak jauh dari pabrik pengolahan udang PT Bahari Makmur Sejati (BMS) di Cikande. Debu radioaktif Cs-137 diduga beterbangan, menempel pada dinding, lantai, bahkan kemasan udang. Produk yang seharusnya jadi komoditas unggulan ekspor pun ikut tercemar.
Hingga kini, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan 10 titik cemaran radiasi dengan tingkat paparan berbeda. Dua titik sudah didekontaminasi, sementara sisanya masih dalam proses pembersihan. Namun, dampaknya terhadap manusia tidak bisa diabaikan. Sembilan karyawan PT PMT terpapar Cs-137 dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Lebih dari 1.500 pekerja dan warga sekitar telah diperiksa kesehatannya.
“Saat ini semua hasil dekontaminasi dibawa ke PT PMT dengan standar Bapeten dan BRIN. Upaya pengendalian ini dijalankan untuk memastikan Cesium-137 tidak lagi mengalir ke tempat lain,” jelas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan resmi, di Jakarta, dikutip Rabu, 1 Oktober 2025.
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) mengkategorikan zat ini sebagai zat dengan potensi bahaya besar, dalam laporan resminya, EPA mengungkap paparan radiasi Cesium-137 dapat merusak sel, jaringan tubuh, bahkan meningkatkan risiko kanker. Pemerintah bergerak cepat.
Menteri Lingkungan Hidup menetapkan status “kejadian khusus cemaran radiasi” per 30 September 2025. Sebuah Satgas Cs-137 dibentuk, melibatkan KLH, Bapeten, Kemenkes, Kemenperin, hingga aparat kepolisian.
Beberapa langkah darurat kini sudah berjalan. Pertama, pemeriksaan ketat di pintu masuk dan keluar kawasan industri dengan Radiation Portal Monitoring (RPM) mulai berlaku 1 Oktober. Kedua dekontaminasi area dengan material radioaktif dipindahkan ke gudang PT PMT untuk dilokalisir. Ketiga re-ekspor limbah, 14 kontainer scrap metal dari Filipina sudah diamankan, dan 9 kontainer lain segera dikirim kembali.
Keempat, komunikasi internasional, Indonesia melapor resmi ke Badan Atom Dunia (IAEA) dan berdialog dengan AS untuk memulihkan kepercayaan ekspor. Pemerintah juga akan membangun fasilitas penyimpanan sementara (interim storage) sesuai standar Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dalam waktu dekat. Langkah ini diambil agar hasil dekontaminasi radiasi tidak lagi menumpuk di gudang milik PT Peter Metal Technology (PMT).
“Bangunannya kita harapkan dalam satu bulan ke depan sudah berdiri dengan konstruksi sesuai standar IAEA. Yang long term storage sedang kita rencanakan mulai 2026, karena memerlukan anggaran besar dan lokasi khusus yang sesuai,” tambah Hanif.
Cs-137 merupakan isotop radioaktif buatan hasil fisi nuklir yang memancarkan radiasi gamma, mudah larut dalam air, dan bisa masuk ke rantai makanan. Waktu paruhnya mencapai 30 tahun, artinya butuh tiga dekade agar tingkat radioaktifnya berkurang setengah.
Dalam tubuh manusia, Cs-137 dapat meniru kalium dan menyebar ke otot, hati, serta ginjal. Paparan jangka panjang meningkatkan risiko kanker, sementara dosis tinggi bisa menimbulkan luka bakar radiasi hingga kematian.
Meski pemerintah menegaskan cemaran terbatas di kawasan industri, keresahan warga tetap muncul. Untuk menenangkan publik, pemerintah memastikan udang dengan kadar Cs-137 di bawah ambang batas nasional 500 Bq/kg masih aman dikonsumsi. Produk yang melebihi batas akan dimusnahkan.
Kasus ini tidak hanya soal lingkungan dan kesehatan, tetapi juga hukum. KLH memastikan PT PMT akan dibawa ke jalur perdata maupun pidana. Pemerintah menegaskan pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran tidak akan dibiarkan lepas dari jerat hukum.
Lebih jauh lagi, kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik impor scrap metal yang kerap lolos tanpa pengawasan radiasi ketat. Jika tidak diperketat, risiko kontaminasi berulang bisa terus membayangi industri nasional dan mengganggu kepercayaan pasar global terhadap produk ekspor Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 01 Oct 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 02 Okt 2025
Bagikan
Kesehatan
2 tahun yang lalu
Kesehatan
2 tahun yang lalu