Hak Anak Peroleh Imunisasi

Minggu, 27 Juni 2021 08:30 WIB

Penulis:donalbaba

syringe-435809_1920.jpg
Imunisasi merupakan hak asasi anak. undefined

jabarjuara.co, Bandung - Saat ini manfaat pemberian imunisasi belum bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Berdasarkan data dari organisasi kesehatan dunia, WHO, setiap tahunnya masih terdapat 1,4 juta kematian anak dibawah usai lima tahun. Penyebabnya oleh penyakit yang seharusnya datap ditangkal dengan imunisasi.

Selain penyakit, kematian anak - anak tersebut dipicu pula oleh sebagian orang tua yang mengganggap imunisasi tidak penting bahkan disebut berbahaya bagi anak.

Menurut juru bicara Departemen Ilmu Kesehatan Anak Rumah Sakit Hasan Sadikin, Rodman Tarigan, berbagai mitos terkait imunisasi yang beredar di masyarakat, menyebabkan anak kehilangan hak untuk hidup berkualitas pada masa yang akan datang.

"Imunisasi pada dasarnya merupakan investasi penting bagi masa depan anak. Anak yang diberikan imunisasi akan lebih kebal terhadap bakteri dan virus sehingga sulit terkena penyakit," kata Rodman Tarigan dalam keterangan yang ditulis Minggu, 27 Juni 2021.

Rodman Tarigan mengatakan anak yang diberikan imunisasi akan tetap dalam kondisi sehat dibandingkan dengan anak yang tidak diberikan imunisasi. Anak yang sehat itu kata Rodman, tidak hanya fisik dan kejiwaannya namun dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta potensial dalam menjalani kehidupan.

Rodman Tarigan menjelaskan kesehatan anak dengan diberikan imunisasi merupakn salah satu hak asasi anak. Hal itu sesuai dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pasal 25, disebutkan setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.

"Termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang dilakukan," ujar Rodman Tarigan.

Dalam pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan pula jelas Rodman Tarigan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Tidak hanya itu lanjut Rodman Tarigan, pada pasal 45 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan tegas disebutkan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Lebih jauh dalam pasal 8 diungkapkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial," jelas Rodman Tarigan.

Tags:rshs