Investor
Rabu, 03 April 2024 10:06 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Baru-baru ini istilah Ferienjob kerap jadi bahan perbincangan. Tampaknya, istilah tersebut mencuat usai kasus yang terkait Ferienjob terbongkar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, program magang mahasiswa ke Jerman, yang dikenal sebagai ferienjob di negara asalnya, merupakan program resmi yang untuk mahasiswa mencari penghasilan tambahan selama masa liburan kampus.
“Program ini (ferienjob) sebetulnya adalah program resmi di Jerman, di mana setiap bulan Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk bekerja mencari tambahan uang saku dan lain sebagainya. Ini program resmi di Jerman,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Program tersebut dikenalkan oleh dua warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jerman, yaitu ER alias EW dan A alias AE, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Djuhandhani mengatakan, para mengubah data untuk meloloskan mahasiswa dalam program tersebut, seperti mengubah data visa menjadi visa liburan dan lain sebagainya.
Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh lima tersangka, yaitu ER alias EW, A alias AE (keduanya berada di Jerman), SS, AJ, dan MZ.
Dilansir dari Antara, pada Kamis, 28 Maret 2024, kasus perdagangan orang yang menyamar sebagai program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mengadukan kejadian tersebut kepada KBRI di Jerman.
Setelah diselidiki KBRI, program ini diikuti oleh 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang dikirim. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan tanpa mengikuti prosedur yang benar sehingga mengalami eksploitasi.
Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi oleh PT CVGEN dan PT SHB. Saat mendaftar, mahasiswa diminta untuk membayar biaya pendaftaran sejumlah Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN, serta membayar 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Setelah LOA terbit, para mahasiswa harus membayar tambahan sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan persetujuan dari otoritas Jerman atau working permit.
Mahasiswa juga diminta untuk memberikan dana talangan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta, yang akan dikembalikan dengan cara pemotongan dari upah kerja setiap bulan.
Dilansir dari KBRI di Berlin, Jerman, ferienjob tidak bisa disamakan dengan program magang. Akan tetapi, ini adalah program kerja paruh waktu selama masa libur. Kegiatan ini dianggap sebagai bagian dari pasar tenaga kerja dan bukan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung/BeschV), yang hanya dilakukan selama masa liburan semester resmi (official semester break). Sesuai dengan kalender akademik di Indonesia, liburan panjang semester biasanya terjadi di pertengahan tahun.
Jenis pekerjaan yang umum dilakukan dalam program ferienjob biasanya melibatkan aktivitas fisik, seperti mengemas barang, jasa angkut kardus logistik, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter).
Ferienjob tidak termasuk dalam program kerja sama bilateral antarpemerintah dan tidak terkait dengan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Ini berujuannya untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja fisik di perusahaan-perusahaan Jerman dan hanya untuk memanfaatkan masa liburan dengan bekerja dan mendapatkan penghasilan tambahan. Sementara, pengalaman budaya dan peningkatan keterampilan bahasa bukanlah prioritas utama dari ferienjob.
Pusat Penempatan Luar Negeri dan Tenaga Ahli (ZAV) dari Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman menyarankan, calon peserta ferienjob disarankan menghubungi langsung perusahaan guna klarifikasi mengenai berbagai aspek pekerjaan, seperti jam kerja, waktu istirahat, akomodasi, transportasi lokal, tiket perjalanan pulang-pergi ke Jerman, gaji, dan kewajiban lainnya.
Berdasarkan kebijakan Jerman, masa kerja maksimum ferienjob adalah 90 hari dalam jamgka waktu 12 bulan selama masa libur semester resmi di negara asal, dan tidak dapat diperpanjang. Meskipun ferienjob merupakan pekerjaan paruh waktu, perusahaan juga mengharapkan komitmen dan kinerja yang sama seperti pegawai tetap.
Sebelum kedatangan ke Jerman, kontrak kerja tertulis harus disusun, dan harus dalam bahasa yang dapat dipahami oleh calon peserta.
Oleh sebab itu, calon peserta diharapkan memiliki kemampuan berbahasa Jerman yang baik. Peserta juga dapat memutuskan hubungan kerja sebelum perjanjian kerja saat perusahaan tidak mematuhi perjanjian.
Kontrak kerja ini harus mencakup semua poin penting, seperti rata-rata jam kerja, masa kerja, gaji, dan jenis pekerjaan. Selain itu, peserta harus memiliki asuransi kesehatan internasional sebelum tiba di Jerman, karena peserta ferienjob tidak ditanggung oleh sistem asuransi kesehatan di Jerman.
Dilansir dari Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Jerman, selain ferienjob, ada tiga jenis pekerjaan paruh waktu di Jerman. Pertama adalah minijob dengan upah maksimal 450 Euro per bulan, kedua adalah werkstudent dengan batasan waktu maksimal 20 jam per minggu, dan ketiga adalah HiWi atau Studentische Hilfskraft yang tidak memiliki batasan waktu kerja.
Aturan umum untuk pekerjaan paruh waktu di Jerman, terutama bagi mahasiswa asal Indonesia tidak boleh melebihi 120 hari (maksimal 8 jam) atau 240 setengah hari (maksimal 4 jam per hari, dan jika lebih dari 4 jam, dihitung sebagai 1 hari penuh) per tahun kalender. Sebagai contoh, 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dihitung sebagai satu tahun kalender.
Di Jerman, ada ketentuan upah minimum per jam yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni 9,50 Euro per jam (bruto/belum dipotong pajak) per 1 Januari 2021. Upah minimum tersebut bersifat wajib dan berlaku untuk semua individu, tanpa memandang kewarganegaraan, baik itu warga Jerman maupun warga negara asing (WNA). Meskipun demikian, rata-rata upah di Jerman berkisar antara 10-12,5 Euro per jam.
Gaji yang diperoleh dari minijob (maksimal 450 Euro per bulan) tidak akan dikenakan pemotongan pajak. Namun, jika pendapatan mencapai 450 Euro per bulan atau 20 jam per minggu, maka akan dikenakan pajak sekitar 14% Lohnsteuer.
Selain itu, jumlah uang akan dipotong dari gaji setiap bulan, tetapi pekerja akan mendapatkannya kembali pada akhir tahun melalui pengembalian pajak penghasilan (Steuererklärung).
Gaji dari kerja paruh waktu seperti ini diketahui sulit memenuhi biaya hidup di Jerman, terutama bagi pelajar. Dengan asumsi biaya hidup sebesar 853 Euro per bulan dan gaji 10 Euro per jam, peserta harus bekerja 20 jam per minggu setiap bulannya. Dengan kata lain, pekerja harus bekerja 2-3 hari dalam seminggu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 29 Mar 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 03 Apr 2024
Bagikan