Ketahui Arti Istilah Sabbatical Leave di Dunia Kerja

Kamis, 16 Mei 2024 10:50 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Ketahui Apa Itu Sabbatical Leave di Dunia Kerja
Ketahui Apa Itu Sabbatical Leave di Dunia Kerja (Freepik.com/jannoon028)

JAKARTA - Akhir-akhir ini mungkin Anda sering mendengar atau melihat istilah sabbatical leave yang diperbincangkan di media sosial. Hal itu mungkin membuat Anda jadi bertanya-tanya mengenai apa arti dari sabbatical leave. Berikut penjelasan selengkapnya.

Apa Itu Sabbatical Leave?

Seperti yang dilansir dari Workable, sabbatical leave dapat berarti cuti panjang. Definisi dari sabbatical leave adalah istirahat dari pekerjaan, yang dapat dimanfaatkan oleh karyawan untuk melakukan aktivitas yang mereka minati seperti bepergian, menulis, melakukan penelitian, menjadi sukarelawan atau aktivitas lainnya termasuk benar-benar istirahat. 

Selama jangka waktu tersebut, karyawan sebetulnya masih bekerja di perusahaan tersebut tapi tidak perlu menjalankan tugas pekerjaan normalnya atau melapor ke tempat ia bekerja.

Praktik sabbatical leave ini disebut sering terjadi di lembaga pendidikan, contohnya ketika seorang profesor mengambil sabbatical leave selama satu atau dua semester untuk mengajar di universitas asing atau melakukan penelitian di bidangnya.

Cara Kerja Sabbatical Leave

Pada umumnya, karyawan yang mengajukan sabbatical leave tetap dibayar baik dengan gaji penuh atau persentase dari gaji. Namun, beberapa perusahaan mungkin menawarkan sabbatical leave yang tidak dibayar.

Karyawan yang memenuhi syarat untuk cuti jenis ini biasanya perlu meminta ke HRD atau atasan beberapa bulan sebelumnya. Kemudian, perusahaan akan mempertimbangkan permintaan tersebut dan menyetujuinya jika memenuhi kriteria yang diterapkan perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga perlu membuat pengaturan untuk mengganti karyawan tersebut selama mereka sedang sabbatical leave atau membagi pekerjaan di antara karyawan lainnya.

Sabbatical Leave di Indonesia

Seperti yang dilansir dari Hukum Online, setelah diterapkan Perppu Cipta Kerja, aturan cuti besar berbeda dengan ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Dalam Perppu Cipta Kerja, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama. Jadi, syarat cuti besar atau lama cuti besar ada dalam wewenang dari perusahaan untuk mengatur lebih lanjut.

Itu tadi penjelasan soal sabbatical leave atau cuti panjang.

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 16 Mei 2024