Investor
Rabu, 12 Juni 2024 14:00 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - BP Tapera diketahui telah menetapkan prosedur terbaru untuk penarikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020 dan Pengumuman Nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021.
Prosedur ini diharapkan dapat memberi kepastian pada peserta Tapera apabila ingin menarik dana mereka dengan lancar setelah memenuhi kriteria kelayakan tertentu.
Agar dapat menarik dana Tapera, peserta harus memenuhi beberapa kriteria kelayakan sebagai berikut:
Pensiun: Peserta yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pekerja swasta yang telah mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Pemberhentian: Peserta yang diberhentikan karena terpaksa atau karena penutupan perusahaan.
Meninggal Dunia: Peserta yang telah meninggal dunia.
Status Partisipasi Aktif: Keikutsertaan Tapera harus aktif pada saat penghentian.
Kontribusi Lengkap: Peserta harus membuat setidaknya satu kontribusi Tapera selama masa partisipasi.
Tidak Ada Pinjaman yang Belum Dibayar: Peserta tidak boleh memiliki pinjaman Tapera yang belum dibayar.
Identifikasi yang Valid: Peserta harus memiliki tanda pengenal resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Rekening Bank: Peserta harus memiliki rekening bank terdaftar untuk menerima pengembalian dana.
Untuk menarik dana Tapera, peserta harus mengikuti beberapa langkah yang telah ditetapkan:
Mengajukan Permohonan: Peserta harus mengisi dan menyerahkan formulir Permohonan Penarikan Dana Tapera yang tersedia di website BP Tapera https://sitara.tapera.go.id/ atau di kantor BP Tapera terdekat.
Lampirkan Dokumen Pendukung: Dokumen yang diperlukan termasuk bukti pemutusan hubungan kerja (dokumen pensiun, surat pemutusan hubungan kerja, atau akta kematian), riwayat kontribusi Tapera, sertifikat izin pinjaman (jika berlaku), salinan ID yang valid, dan detail rekening bank untuk menerima pengembalian dana.
Mengajukan Permohonan: Permohonan lengkap dan dokumen pendukung harus dikirimkan ke kantor BP Tapera terdekat atau melalui portal daring.
Verifikasi dan Persetujuan: BP Tapera akan memverifikasi kelayakan peserta dan menyetujui permohonan jika semua persyaratan terpenuhi.
Pencairan Dana: Setelah disetujui, dana Tapera akan dicairkan langsung ke rekening bank peserta yang terdaftar.
BP Tapera mengingatkan bahwa waktu pemrosesan penarikan dana dapat berbeda-beda tergantung pada kelengkapan permohonan dan beban kerja mereka.
Peserta mungkin diminta untuk memberikan informasi atau dokumen tambahan selama proses verifikasi.
Untuk informasi dan prosedur terkini, peserta disarankan untuk merujuk ke situs resmi BP Tapera atau menghubungi layanan pelanggan mereka.
Dengan prosedur yang jelas ini, diharapkan peserta Tapera dapat dengan mudah mengakses dana mereka ketika dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 08 Jun 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Jun 2024
Bagikan