BRI
Senin, 21 April 2025 20:52 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Pemerintah kembali menggulirkan wacana terkait pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Menurut Maman, jika para pengemudi ojol resmi masuk dalam kategori usaha mikro, mereka berhak menerima berbagai insentif yang saat ini telah diberikan kepada para pelaku UMKM.
"Artinya, fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara-saudara kita, teman-teman ojek online, berarti mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro," jelasnya di Jakarta dilansir pada Rabu, 16 April 2025.
Adapun dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha perorangan.
UMKM mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari perdagangan, produksi, hingga jasa, dan memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Banyak UMKM yang tidak dapat mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal karena keterbatasan agunan, kurangnya kelengkapan administrasi, atau minimnya informasi tentang layanan keuangan. Oleh karena itu, program seperti KUR dan berbagai insentif lainnya dirancang untuk menjembatani kesenjangan ini. Berikut diantaranya :
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Melansir laman Kementerian Keuangan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2007.
KUR ditujukan untuk memberikan akses kredit dengan suku bunga rendah kepada UMKM dan koperasi yang layak, tetapi belum terlayani oleh lembaga keuangan formal. Dalam skema KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga kepada lembaga keuangan penyalur kredit, sehingga pelaku usaha hanya perlu membayar bunga yang sangat rendah, yaitu sekitar 6% per tahun.
Keunggulan KUR terletak pada kemudahan akses dan fleksibilitasnya. Plafon KUR terbagi menjadi tiga jenis:
1. KUR Mikro, dengan plafon hingga Rp10 juta tanpa agunan tambahan.
2. KUR Kecil, dengan plafon Rp10 juta hingga Rp500 juta, untuk usaha yang sudah berkembang.
3. KUR Khusus, untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain.
Dengan skema ini, pelaku UMKM dapat menggunakan dana yang diperoleh untuk berbagai keperluan, seperti membeli bahan baku, memperluas usaha, atau meningkatkan kualitas produk.
Insentif UMKM
Selain KUR, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Insentif tersebut meliputi:
1. Insentif Pajak
Pemerintah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
2. Pelatihan dan Pendampingan
Berbagai program pelatihan dan pendampingan usaha diberikan untuk meningkatkan kapasitas manajerial dan keterampilan pelaku UMKM. Program ini mencakup pengelolaan keuangan, strategi pemasaran, hingga digitalisasi usaha.
3. Akses Pasar dan Promosi
UMKM juga mendapatkan dukungan berupa fasilitasi akses pasar melalui platform digital, pameran dagang, dan program kemitraan dengan perusahaan besar. Ini membantu UMKM untuk memperluas jangkauan pasar mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional.
4. Subsidi dan Hibah Modal Usaha
Beberapa UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 mendapatkan bantuan modal usaha langsung dari pemerintah. Subsidi ini membantu pelaku usaha bertahan dan bangkit dari tekanan ekonomi yang diakibatkan pandemi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 16 Apr 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 21 Apr 2025
Bagikan
BRI
sehari yang lalu