Penjelasan PT Arrian Jaya Mandiri Atas Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di Lenteng Agung

Kamis, 03 Juli 2025 14:29 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Penjelasan PT Arrian Jaya Mandiri Atas Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di Lenteng Agung
Penjelasan PT Arrian Jaya Mandiri Atas Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di Lenteng Agung (redaksi)

JAKARTA - PT Arrian Jaya Mandiri (AJM), vendor pengoperasian truk mixer pengangkut beton cair, menyampaikan bahwa perusahaan akan bertanggungjawab terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah satu armadanya pada tanggal 19 Mei 2025 lalu di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Akibat peristiwa ini seorang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

"Kami prihatin dan menyampaikan duka mendalam kepada korban dan keluarga atas musibah yang terjadi pada 19 Mei lalu. Sebagai penanggung jawab operasional truk mixer yang terlibat kecelakaan ini, sejak awal kejadian kami terus membantu pertolongan pertama dan akan bertanggungjawab untuk proses pengobatannya," jelas Afriansyah, Direktur PT Arrian Jaya Mandiri di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Afriansyah, Direktur PT Arrian Jaya Mandiri 

Afriansyah mengatakan, pernyataan ini juga menjadi klarifikasi atas beredarnya informasi di media massa dan media sosial yang menyebut pemilik truk seolah melarikan diri dari tanggungjawab.

"Kami memahami situasi dan kondisi korban serta keluarga yang saat ini sedang menghadapi situasi berat. Karena itu perusahaan mengambil inisiatif untuk memberikan pertolongan pertama dan telah berdiskusi dengan pihak keluarga untuk mencari solusi bersama guna meringankan beban korban," kata Afriansyah.

Afriansyah kemudian menyampaikan kronologi peristiwa kecelakaan yang terjadi sekitar pukul16.20 WIB di jalan Lenteng Agung, tepatnya di depan dealer Honda Lenteng Agung. Pada saat kecelakaan terjadi, truk mixer melaju dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam, hal ini bisa dibuktikan dengan fleet management system (FMS) milik perusahaan.

Menurut keterangan saksi di lapangan, korban saat itu mendahului truk mixer dari kanan, kemudian tidak bisa mengendalikan motornya, sehingga terjadi benturan dengan body truk. Akibatnya korban terjatuh dan truk berusaha melakukan pengereman maksimal.

"Kronologis ini juga sudah menjadi catatan di kepolisian yang langsung datang di lokasi tidak lama setelah peristiwa terjadi. Jadi tidak benar jika truk mixer menyeret korban hingga 100 meter sejak tabrakan terjadi seperti narasi yang beredar di media sosial. Semua ada datanya dan menjadi catatan pihak kepolisian," ungkapnya.

Atas peristiwa kecelakaan ini sopir atas nama Kusnadi ditahan di Pos Polisi Tanjung Barat, Jakarta Selatan, demikian juga dengan truk mixernya. "Peristiwa kecelakaan ini adalah musibah yang juga tidak kami inginkan. Sopir kami tidak bisa bertemu dengan anak istrinya karena masih menjalani penahanan di kepolisian, begitu juga dengan armada truk yang ikut ditahan," ujarnya.

Afriansyah berharap mediasi pihaknya dengan keluarga korban bisa segera mendapatkan solusi yang dapat mengurangi beban korban. Perusahaan juga mendoakan proses pengobatan korban berjalan dengan baik. "Kami telah menyampaikan beberapa solusi kepada pihak keluarga untuk mencapai kesepakatan bersama. Untuk memberikan kepastian bagi kedua pihak, sebagai perusahaan tentunya kami juga harus mengikuti kaidah hukum yang berlaku. Kami pastikan aspek kemanusiaan akan selalu menjadi prioritas perusahaan," tutupnya.