Perundungan Masuk Kategori Gangguan Kejiwaan

Senin, 19 Juli 2021 11:30 WIB

Penulis:donalbaba

Editor:donalbaba

desperate-2293377_1920(1).jpg
Perundungan termasuk dalam kategori gangguan kejiwaan.

jabarjuara.co, Bandung - Pelaku perundungan dalam bentuk apapun termasuk dalam kategori gangguan kejiwaan (destructive behavior disorder). Destructive behavior disorder itu adalah gangguan tingkah laku serta tingkah menentang.

Menurut Kepala kelompok staf medis (KSM) Ilmu Kedokteran Jiwa RSHS Bandung, Veranita Pandia, gangguan kejiwaan itu timbul karena adanya figur otoritas. Contohnya untuk kelompok anak kata Veranita, sering kali tidak menyukai adanya aturan disiplin di sekolah mau pun dirumah.

"Kenapa itu terjadi ? Karena biasanya secara pola asuh itu inkonsisten. Bahkan ada yang orang tua tidak memiliki aturan pada anak - anaknya. Sehingga anak itu bingung ketika suatu saat dia ditegur, padahal enggak ada aturannya nih. Nah ada juga yang aturannya ada, tapi orang tuanya kadang menerapkan aturan itu, kadang tidak menerapkan aturannya. Memang betul dari segi kejiwaan, segala sesuatu yang terjadi gangguan jiwa tidak bisa berdiri sendiri. Enggak hanya pola asuh saja," kata Veranita ditulis Senin, 19 Juli 2021.

Veranita faktor lain yang mempengaruhi gangguan kejiwaan pelaku perundungan yaitu biologis, psikologis dan sosial. Faktor biologis dipengaruhi oleh kerentanan genetik dari orang tua diduga pengguna napza, memiliki kepribadian ambang, anti sosial atau psikopat.

Hal tersebut merupakan faktor resiko terjadinya gangguan destructive behavior disorder. Selain melakukan penentangan, pelaku perundungan memiliki gangguan tingkah laku.

"Prinsipnya anak - anak atau remaja tersebut tidak suka dengan norma - norma atau aturan - aturan dan nilai - nilai yang berlaku di masyarakat. Melanggar bahkan. Jadi mereka ini cenderung tidak peduli dengan norma - norma yang berlaku," ujar Veranita.

Kasusnya seperti peristiwa perundungan kepada Audrey, remaja korban perundungan oleh tiga orang remaja tempo lalu. Usai melakukan perundungan dan diperiksa di kantor kepolisian, terduga pelaku perundungan sempat menggunggah swafoto mereka.

Itu menunjukkan jelas Veranita, sebagian besar pelaku perundungan memiliki rasa bersalah yang sangat minim. Perilaku tersebut merupakan cikal bakal kepribadian anti sosial atau psikopat.

"Kebanyakan menurut penilitian pola asuh disini sangat berperan dalam hal itu. Jadi dalam hal ini peran orang tua apalagi jaman sekarang banyak tantangannya. Waktu kita kurang bersama dengan anak, sudah kurang kita sibuk dengan gadget kita juga. Kita lupa menerapkan aturan, bahkan saat kita cape tidak menerapkan aturan itu," jelas Veranita.

Kurang ketatnya penerapan displin aturan terhadap anak, akan terlihat saat memasuki usia remaja. Idealnya penerapan aturan, norma dan perulaku sosial harus diterapkan dari sejak usia anak.

Saat usia anak, aturan yang diterapkan akan terbawa perilaku yang boleh dilakukan dan tidak sampai memasuki usai remaja. Memasuki usia remaja, peran orang tua akan diabaikan dalam hal penerapan aturan yang diberlakukan.

"Karena dia sudah masuk ke fase bersama dengan teman - temannya. Orang tua hampir - hampir tidak diperdulikan lagi oleh anak dan juga fisiknya sudah besar. Sehingga banyak sekali yang datang kepada saya itu, orang tuanya kelihatannya sangan lemah apalgi ayahnya di luar kota. Ibunya sudah tidak berdaya untuk menghadapi anaknya yang sudah remaja," terang Veranita.