pendidikan
Senin, 16 Juni 2025 16:07 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan mulai diberlakukan November 2025 untuk murid akhir Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta kuartal I 2026 untuk murid Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kehadiran TKA dinilai tidak hanya berdampak pada murid, tetapi juga mampu membangkitkan motivasi para guru dan orang tua dalam menyajikan proses pembelajaran yang lebih bermakna.
Sekretaris Jenderal PGRI, Dudung Abdul Qodir menjelaskan, terdapat beberapa hal positif yang bisa diraih dari TKA. Pertama, guru akan termotivasi untuk lebih semangat menyajikan proses pembelajaran karena ada tantangan. Kedua, murid akan lebih berhati-hati dan bersungguh-sungguh mengingat TKA akan turut memengaruhi rencana pendidikan mereka ke depan. Ketiga, TKA akan memicu orang tua agar mendorong anaknya lebih giat belajar.
“Hari ini kondisi murid sangat santai karena kurang tantangan. Semoga gairah dan aura semangat, aura motivasi yang ada pada guru, murid dan orang tua mampu menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas,” kata Dudung kepada media.
Dudung menambahkan pendekatan transformatif dalam pelaksanaan TKA harus dikedepankan agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan seperti pada era Ujian Nasional sebelumnya.
“Jangan seperti dulu Ujian Nasional, dikawal polisi segala macam, jadi tidak ada trust kepada sekolah dan guru. Sekarang harus dibuat rileks, dibuat bahagia, dibuat semua senang, hasilnya akan lebih efektif,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hasil TKA nantinya dapat dijadikan dasar pemetaan pendidikan yang komprehensif. Selain capaian akademik, hasil tersebut diharapkan mencerminkan keterampilan serta karakter yang sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Dengan data tersebut, pemerintah dapat memberikan intervensi yang tepat di daerah-daerah yang masih tertinggal dalam hal literasi dan numerasi. Hasil TKA juga dapat dijadikan dasar untuk peningkatan kualitas guru.
“Pemerintah harus punya data guru-guru yang harus segera ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan kompetensi berbasis masalah dan kebutuhan guru ini yang ingin kami dorong,” kata Dudung.
TKA telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Beleid yang mulai berlaku sejak 28 Mei 2025 ini merupakan bentuk evaluasi penting dalam sistem pendidikan karena mengukur capaian akademis murid dalam mata pelajaran tertentu.
TKA mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika untuk jenjang SD dan SMP. Adapun pada jenjang SMA dan SMK akan diujikan Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan.
Tulisan ini telah tayang di halojatim.com oleh Redaksi pada 16 Jun 2025
Bagikan
SEKOLAH
3 bulan yang lalu