menabung
Jumat, 14 Juni 2024 17:40 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Akhir-akhir ini topik mengenai Tapera masih ramai untuk diperbincangkan. Terakhir, yaitu tentang Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyebutkan bahwa penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk semua golongan bisa mundur dari 2027.
Heru menyebut, alasan mundurnya tarikan iuran Tapera ini karena pelaksanaan program, dipastikan dilakukan secara bertahap atau gradual melihat kesiapan dari pemerintah dan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
"Terkait apakah diterapkan semua kalangan pekerja di 2027, kami tidak bisa pastikan. Bisa saja mundur dari 2027, tidak mungkin langsung semuanya," kata Heru di Kantor BP Tapera pada Senin, 10 Juni 2024.
Heru menjelaskan, yang pasti program Tapera tetap akan dijalankan pada 2027 mendatang. Dia menyebut, pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan dilakukan terhadap para pekerja swasta.
Adapun Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dengan peraturan ini, gaji pekerja dipotong oleh negara untuk membangun perumahan.
Dalam beleid ini menyatakan sebanyak 3% gaji atau upah pekerja akan ditarik tiap bulannya untuk simpanan Tapera. Untuk pekerja swasta, pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%. Iuran ini berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.
Heru menyebut, sampai saat ini aturan teknis dari PP tersebut seperti peraturan menteri (permen) ketenagakerjaan, permen keuangan dan permen lainnya yang terkait belum rampung. Untuk itu, diperlukan waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.
Lanjutnya, BP Tapera masih fokus mematangkan infrastruktur dari segi IT, sumber daya manusia, hingga infrastruktur. Heru mencatat, saat ini BP Tapera hanya mempunyai 197 pegawai dan belum memiliki kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Sejumlah pihak terus mempertanyakan Tapera yang baru-baru ini disahkan pemerintah. Kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja karena diwajibkan ikut dalam kepesertaan.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menjelaskan, kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi menyebabkan penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun. Artinya menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional.
Huda juga menyoroti dampak selama kebijakan Tapera berjalan, masalah backlog perumahan juga belum dapat diatasi. Bahkan jika ditarik lebih jauh ke model Taperum, masalah backlog perumahan ini masih belum terselesaikan. Adapun alasan backlog sempat alami penurunan lebih disebabkan oleh perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya.
“Perhitungan menggunakan model Input-Output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak, dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha.” Kata Huda dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Juni 2024.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 11 Jun 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 14 Jun 2024
Bagikan