Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Berapa?

Minggu, 11 September 2022 15:00 WIB

Penulis:Admins

Editor:Admins

Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini, Naik Ojol jadi Lebih Mahal ? undefined

jabarjuara.co, Jakarta – Salah satu dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) adalah berlakunya penyesuaian tarif ojek online (Ojol) dan bus angkutan AKAP kelas ekonomi yang berlaku sejak 10 September 2022. Hal ini disampaikan oleh Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, yang berkaitan dengan penindaklanjutan keputusan Kementerian Perhubungan soal penyesuaian tarif ojol yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Perlunya kita menyesuaikan tarif angkutan dalam hal ini ojol dan angkutan AKAP kelas ekonomi berkaitan dengan penyesuaian kenaikan harga BBM," ujar Hendro secara waktu  lalu, seperti dilansir dari TrenAsia.

Melalui laman resminya aplikator ojek online Grab, memberlakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai hari ini Minggu, 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.

Besaran penyesuaian tarif telah dihitung sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adapun kenaikan tarif dibagi kedalam 3 zona, untuk zona 1 meliputi wilayah di Pulau Sumatra, Pulau Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi) serta Pulau Bali, biaya jasa batas bawah dan atas naik menjadi Rp2.000 dan Rp2.500.

Dengan begitu, biaya jasa minimal satu kali perjalanan yang ditetapkan sepanjang 4 kilometer untuk zona 1 pun turut naik menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) naik menjadi Rp2.550 dan Rp2.800 dengan biaya jasa minimal menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200.

Sementara kenaikan tarif bawah dan atas untuk zona 3  Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua menjadi sebesar Rp2.300 dan 2.750 dengan biaya jasa minimal Rp9.200 hingga Rp11.000.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 11 Sep 2022