WSKT Batal Terima PMN Rp3 Triliun

Senin, 07 Agustus 2023 19:10 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Waskita-Heritage-1.webp
Waskita-Heritage-1.webp

JAKARTA – Kementerian Keuangan memutuskan untuk menahan penyertaan modal negara (PMN) 2022 senilai Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Batalnya suntikan modal tersebut didasari oleh kinerja keuangan WSKT yang dinilai tidak sesuai harapan. Penjualan juga diperberat oleh sederet kasus hukum yang tengah dihadapi oleh perseroan.

Lantas, Waskita berkewajiban untuk mengembalikan PMN tahun anggaran 2022 ke rekening kas umum negara. Selain itu, rencana aksi korporasi WSKT berupa rights issue diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

“Pembatalan dana berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan. Namun, perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga targettarget kinerja yang ditentukan dapat tercapai,” tulis Presiden Direktur WSKT, Mursyid dalam keterbukaan informasi, Senin 7 Agustus 2023.

Untuk mengembalikan dana PMN Rp3 triliun, mari kita lihat kondisi arus kas WSKT pada kuartal II-2023. hingga 30 Juni 2023, kas dan setara kas yang dimiliki oleh WSKT berjumlah Rp1,72 triliun. 

Nilai tersebut merosot Rp84,47 triliun dibandingkan dengan posisi yang sama tahun 2022 sebesar Rp11,10 triliun.