PPATK Lakukan Pemblokiran Rekening Tak Aktif, Ini Jenis-Jenisnya

Redaksi Daerah - Kamis, 31 Juli 2025 14:03 WIB
Ketahui Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Bakal Diblokir PPATK undefined

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan usulan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas finansial selama minimal tiga bulan berturut-turut.

Meski menuai respon beragam dari masyarakat, PPATK menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan penipuan digital. Lembaga tersebut juga memastikan bahwa dana milik nasabah tetap terjaga keamanannya selama proses pemblokiran berlangsung.

Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Bakal Diblokir PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat di Istana Negara menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua rekening pasif, melainkan memiliki kriteria khusus yang mengacu pada tingkat risiko dan profil nasabah masing-masing bank.

Ivan menjelaskan bahwa definisi rekening dormant dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan internal perbankan dan parameter risikonya.

Ia membantah bahwa ada ketentuan umum pemblokiran rekening hanya karena tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya, periode tiga bulan hanya menjadi indikator jika rekening tersebut dikategorikan sangat berisiko, seperti digunakan untuk aktivitas judi online atau tindak pidana lainnya, lalu ditinggalkan begitu saja setelah proses verifikasi oleh pihak bank.

Lebih lanjut, Ivan memaparkan bahwa rekening yang paling sering dibekukan PPATK justru adalah rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Rekening jenis ini dianggap rawan disalahgunakan jika tidak dikelola dengan baik.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah perlindungan, bukan penyitaan. Pemerintah, tegasnya, hadir untuk menjaga dan melindungi hak pemilik rekening agar tidak menjadi korban penyalahgunaan, khususnya dalam praktik perjudian online yang dampaknya bisa sangat merugikan masyarakat secara sosial dan ekonomi.

Ivan juga menepis isu bahwa rekening nasabah akan dirampas negara. Ia memastikan bahwa dana nasabah tetap aman 100%, dan proses pengaktifan kembali rekening yang diblokir dapat dilakukan dengan mudah melalui bank terkait atau langsung ke PPATK.

- Tidak Semua Rekening Pasif Diblokir
- Pemblokiran tidak otomatis dilakukan jika rekening tidak aktif 3 bulan.
- Kriteria dormant tergantung kebijakan masing-masing bank dan profil risiko nasabah.
- Fokus pada Rekening Berisiko
- Kasus 3 bulan hanya berlaku jika rekening tersebut dinilai sangat berisiko oleh bank dan sudah diverifikasi ulang.
- Rekening Lama Lebih Rawan
- PPATK lebih sering membekukan rekening yang tidak aktif selama >5 tahun karena rentan disalahgunakan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 31 Jul 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 31 Jul 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS