AFPI Hadirkan Portal Digital untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Penagihan Pindar

Redaksi Daerah - Kamis, 30 Oktober 2025 15:24 WIB
AFPI Luncurkan Portal Digital untuk Verifikasi Tenaga Penagih Pindar Lewat QR Code (AFPI)

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merilis Portal Tenaga Penagihan (PTP), sebuah platform digital terpadu yang dirancang untuk meningkatkan tata kelola dan standar profesionalisme para penagih di industri pinjaman daring (Pindar).

Sekarang masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi identitas dan legalitas para tenaga penagih Pindar melalui Portal Tenaga Penagihan. Dengan inovasi layanan ini, masyarakat terutama peminjam (borrower) bisa memastikan petugas yang menghubungi mereka benar-benar telah terdaftar, bersertifikat, dan berwenang melakukan penagihan, sehingga dapat menghindari praktik penagihan yang tidak beretika seperti yang selama ini dikeluhkan banyak orang.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengungkapkan peluncuran Portal Tenaga Penagihan menjadi langkah penting AFPI dalam memperkuat tata kelola Pindar di Indonesia. Sistem ini hadir di tengah meningkatnya kebutuhan akan transparansi dan profesionalisme di sektor penagihan, seiring pesatnya pertumbuhan industri pendanaan digital nasional.

Berdasarkan data layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan, dengan 7.993 pengaduan berasal dari sektor Pindar. Angka ini menunjukkan perlunya sistem terintegrasi yang tidak hanya mengatur tata kelola penagihan, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi konsumen.

Portal Tenaga Penagihan dibangun untuk menjadi basis data terpadu yang memuat tenaga penagihan terdaftar dan terverifikasi. Melalui portal ini, perusahaan penyelenggara fintech lending, regulator, dan masyarakat dapat mengakses informasi tenaga penagihan secara transparan. Setiap tenaga penagihan yang telah lulus pelatihan dan memperoleh sertifikasi kompetensi akan memiliki ID digital dengan QR Code, yang dapat di-scan masyarakat untuk memvalidasi status sertifikasi dan legalitas petugas tersebut.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merilis Portal Tenaga Penagihan (PTP)

Tak hanya itu, PTP juga berfungsi sebagai sistem manajemen informasi dan kompetensi tenaga penagihan di seluruh ekosistem industri. Melalui sistem ini, perusahaan dapat mendaftarkan, memantau, dan memperbarui status tenaga penagihan mereka, termasuk riwayat kerja, status kepegawaian, hingga catatan profesionalitas.

“Portal Tenaga Penagihan hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan seluruh tenaga penagihan memiliki kompetensi, kredibilitas, dan akuntabilitas yang terukur. Kami ingin memastikan proses penagihan di industri fintech lending dilakukan secara manusiawi, profesional, dan berintegritas,” ujar Entjik.

Portal ini juga membantu memitigasi risiko rekrutmen dengan menghadirkan daftar tenaga penagihan yang tidak sedang bekerja di perusahaan lain (Free Agent), sehingga proses rekrutmen dapat berlangsung lebih transparan dan terkontrol.

“PTP tidak hanya meningkatkan pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi fondasi bagi kepercayaan publik terhadap industri pendanaan digital,” kata Entjik.

Sistem ini juga menjadi sarana pembinaan berkelanjutan bagi tenaga penagihan di bawah pengawasan AFPI. Setiap tenaga penagihan wajib mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang terstandarisasi, dengan pemantauan status sertifikat yang bisa dilakukan secara digital.

Entjik memaparkan publikasi kredibilitas dan rekam jejak profesional tenaga penagihan diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang lebih etis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepuasan serta perlindungan konsumen.

Melalui peluncuran Portal Tenaga Penagihan, AFPI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola industri pendanaan digital. Sistem ini diharapkan tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga menjadi langkah kolektif seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan standar profesionalisme di industri fintech lending Indonesia.

“Kami percaya, tata kelola yang kuat dan sumber daya manusia yang kompeten akan menjadi kunci keberlanjutan industri fintech lending di Indonesia. Portal ini adalah langkah awal menuju pengawasan dan pembinaan yang lebih terstruktur, serta industri yang lebih berintegritas,” pungkas Entjik.

Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di pengaduan@afpi.or.id dan website www.afpi.or.id.

Tulisan ini telah tayang di halojatim.com oleh Redaksi pada 30 Okt 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS