Akibat Terlilit Utang Pinjol, 30% Pengajuan KPR Subsidi Ditolak

Redaksi Daerah - Sabtu, 25 November 2023 07:24 WIB
Ilustrasi rumah subsidi.

JAKARTA—Sebanyak 30% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak karena nasabah terlilit tunggakan utang pinjaman online (pinjol). Padahal, sekitar 12,7 juta keluarga di Indonesia masih belum memiliki rumah dan kebutuhan KPR diketahui masih sangat tinggi.

Kepala Ekonom PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Winang Budoyo mengingatkan kepada nasabah agar tidak memandang sepele tunggakan pinjol. Hal itu karena 30% pengajuan KPR subsidi harus ditolak karena masalah tersebut. “BTN terpaksa menolak kalau memiliki tunggakan di pinjol,” ujar Winang dalam keterangannya, dikutip Jumat, 24 November 2023.

Meski nasabah tak memiliki tunggakan yang besar, imbuhnya, bank tetap harus menolak pengajuan KPR nasabah tersebut. “Meski hanya menungga Rp100.000 sampai Rp200.000 tetap tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus dihadapi,” ujarnya. Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan baru terkait pinjol.

Regulasi anyar tersebut mencakup bunga pinjol, pembatasan utang hinga debt collector. Sebelumnya bunga pinjol diatur Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI. Kini OJK yang menetapkan bunga layanan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bunga pinjol sektor konsumtif dan produktif bakal dipisah.

Hal lain yang diatur yakni masyarakat kini hanya bisa meminjam maksimal di tiga perusahaan pinjol. “Diatur bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara pinjol,” terang Agusman.

Dengan begitu, penyelenggara pinjol wajib menganalisis permohonan utang untuk mengukur kemampuan peminjam untuk membayar kembali dari peminjam. Analisis itu juga untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam. “Jangan sampai calon peminjam yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan keuangan meminjam uang lewat pinjol,” ujarnya.

Lalu bagaimana OJK mengecek kemampuan nasabah dalam berutang di pinjol? Pertama, OJK akan memverifikasi keaslian dokumen yang disampaikan oleh calon peminjam sesuai prosedur operasional standar.

Kedua, melakukan klarifikasi dan konfirmasi, baik melalui tatap muka secara langsung maupun elektronik, dan atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon peminjam. Ketiga, melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian, jika diperlukan.

Terakhir, menganalisis calon peminjam dari sisi watak, kemampuan membayar kembali, modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan penilaian terhadap kemampuan membayar kembali calon peminjam. Hal Itu dengan menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga. OJK membatasi perbandingannya 50% pada 2024, 40% pada 2025, dan 30% pada 2026.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 24 Nov 2023

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 25 Nov 2023

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS