Badan Geologi dan Batan Teken Nota Kesepahaman

donalbaba - Selasa, 22 Juni 2021 09:30 WIB
Penandatangan MoU antara Badan Geologi KESDM dengan BATAN tentang Penyelidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian di Bidang Geologi dan Teknologi Nuklir. undefined

jabarjuara.co, Bandung - Dengan berkembangnya revolusi industri tambang 4.0, berbagai teknologi baru mulai diaplikasikan untuk menentukan daerah prospek mineral. Sejak tahapan eksplorasi, kegiatan perencanaan, kegiatan pemetaan regional hingga pengambilan sampel di lokasi-lokasi yang terpencil.

Menurut Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono dalam melakukan kegiatan tersebut, Badan Geologi sangat perlu bersinergi dengan berbagai stakeholder, salah satunya dengan Badan Atom Nasioanl (Batan).

“Sebagaimana tertuang dalam rangka implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Eko ditulis Bandung, Selasa, 22 Juni 2021.

Eko menjelaskan bahwa mineral sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar besarnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu sebut Eko, perlu dilakukan upaya penemuan cadangan serta peningkatan nilai tambah terhadap hasil usaha pertambangan mineral radioaktif, logam tanah jarang, dan mineral lainnya agar mendapatkan keuntungan secara nyata untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

“Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka diadakan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak,” ujar Eko.

Dengan berkembangnya peradaban dan teknologi yang pesat, kebutuhan akan mineral semakin meningkat dan beragam.

Mineral diperlukan oleh hampir semua jenis industri seperti industry pertanian, makanan, telekomunikasi, transportasi, kimia, perumahan, serta penyediaan energi.

“Tren terbaru dalam pengembangan energi yang ramah lingkungan adalah menggunakan mineral sebagai sumber energi (baterai listrik) dan konversi energi (solar cell, wind turbin, dll), yang memerlukan beberapa jenis mineral, salah satu yang penting adalah Logam Tanah Jarang (LTJ),” terang Eko.

Selain itu lanjut Eko, sumber daya mineral radioaktif, logam tanah jarang, termasuk dalam mineral kritis dunia ini, secara geopolitik rentan dipengaruhi oleh isu-isu global.

Dalam sektor ini, kebijakan pemerintah dianggap penting dalam mengelola sumber daya mineral radioaktif, Logam Tanah Jarang, dan mineral lainnya dengan cara memahami seutuhnya karakteristik dan potensi sumber dayanya di Indonesia.

“Jaminan pemenuhan kebutuhan mineral untuk kepentingan nasional, kedaulatan dan kemandirian negara menjadi kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun provinsi sesuai kewenangannya,” tukas Eko.

Badan Geologi, dalam hal ini Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, memiliki peran dalam memetakan sumber daya mineral di seluruh wilayah Indonesia.

Batan berperan dalam mineral radioaktif dan penguasaan teknologi pengolahan mineral.

“Sinergi dua institusi ini sangat penting dalam menentukan data dasar untuk kebijakan mineral di Indonesia,” ucap Eko.

RELATED NEWS