Berapa Biaya Haji 2025? Ini Rinciannya

Redaksi Daerah - Rabu, 08 Januari 2025 13:24 WIB
Ternyata Segini Biaya Haji Tahun 2025, Lebih Murah?

JAKARTA - Pemerintah RI diketahui telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2025 dengan sejumlah perubahan, jika dibandingkan tahun sebelumnya. Total biaya yang ditetapkan untuk setiap jemaah saat ini adalah sebesar Rp89,4 juta, jumlah tersebut menurun sebesar Rp4 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93,4 juta.

"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," terang Ketua Panja, Abdul Wachid dalam agenda rapat bersama Kementerian Agama, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 7 Desember 2024.

Komponen BPIH 2025 terdiri dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33,98 juta atau 38% dari total BPIH. Selain itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dianggarkan sebesar Rp55,4 juta atau 62% dari total BPIH mencakup biaya langsung yang harus dibayarkan oleh jemaah.

Biaya yang dibayarkan oleh jemaah akan digunakan untuk berbagai kebutuhan selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk pembiayaan penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci.

“Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini,” tambah Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, dalam agenda yang sama.

Skema pelunasan Bipih memungkinkan jemaah untuk melunasi dengan mengurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat yang tersedia di virtual account masing-masing. Pelunasan dapat dilakukan secara mencicil hingga batas akhir waktu pelunasan yang telah ditetapkan.

Usulan Biaya Haji Sebelumnya

Awalnya, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp89,66 juta dan Bipih sebesar Rp55,59 juta per jemaah. Namun, usulan ini mengalami revisi setelah mempertimbangkan berbagai faktor penting, seperti efisiensi operasional dan fluktuasi nilai tukar mata uang, termasuk asumsi kurs US$ sebesar Rp16.000 dan Riyal Saudi (SAR) Rp4.266,67. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan biaya yang lebih realistis dan terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan bagi para jemaah haji.

Pada Desember lalu, pemerintah juga mengajukan usulan biaya haji tahun 2025 dengan total BPIH sebesar Rp93,3 juta per jemaah. Dari total tersebut, sekitar 70% atau Rp65,3 juta diusulkan sebagai Bipih yang akan menjadi tanggung jawab langsung jemaah. Sementara itu, 30% atau Rp28 juta akan disubsidi oleh pemerintah melalui pemanfaatan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola.

Penurunan BPIH ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah dan mencerminkan upaya pemerintah dalam mengelola keuangan haji dengan lebih efisien. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 07 Jan 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 08 Jan 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS