Bisnis PT BJA Group di Gorontalo Dipastikan Sesuai Aturan oleh Tim PORA

Redaksi Daerah - Jumat, 18 Oktober 2024 10:42 WIB
Tim PORA Gorontalo Pastikan Bisnis PT BJA Group Patuh Aturan Tenaga Kerja dan Investasi (Redaksi)

GORONTALO - Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bersama sejumlah instansi lintas sektor yang tergabung dalam Operasi Gabungan Keimigrasian Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional bisnis PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) group sudah sesuai aturan. TIM PORA juga tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi, termasuk keberadaan tenaga kerja asing di wilayah kerja perusahaan wood pellet terintegrasi tersebut.

Pada hari Selasa 15 Oktober 2024, TIM PORA yang terdiri dari 17 instansi lintas sektor di Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke wilayah kerja PT BJA di Popayato, Kecamatan Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Ketua TIM PORA sekaligus Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Raden Imam Jati Prabowo dalam kunjungannya mengatakan bahwa PT BJA telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Maksud dan tujuan kunjungan TIM PORA ini untuk mendapatkan keterangan dari Perusahaan, saling bertukar informasi dan memberikan masukan. Kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT BJA Group. Tidak ada pelanggaran, semuanya sudah sesuai aturan,” kata Imam di Popayato, Selasa, 15 Oktober 2024.

Imam menjelaskan berdasarkan data dan pemeriksaan yang dilakukan, karyawan di PT BJA sebanyak 1.064 orang berasal dari masyarakat setempat dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), perizinan ekspor di imigrasi sudah sesuai dengan ketentuan di Bea Cukai, kerjasama dengan masyarakat sekitar sudah sesuai dengan fakta di lapangan dan perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga lengkap.

“Sudah dikroscek benar, 1.064 pekerja terdaftar di Kemenaker, tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA). Orang asing yang ada di BJA sebelumnya yakni dari buyer (pembeli) yang sedang melakukan kunjungan untuk mengecek produksi yang akan mereka beli. Dari sisi tenaga kerja sudah sesuai peraturan. BKPM perizinan lengkap, imigrasi dan Bea Cukai untuk ekspor juga sesuai aturan,” jelas Imam.

Kunjungan TIM PORA ini, lanjut Imam, juga mengonfirmasi pernyataan dari Pemerintah Daerah yang sebelumnya sudah berkunjung ke BJA, yakni semua sesuai aturan, termasuk Bea Cukai yang menyatakan kelengkapan seluruh perizinan dan dokumen ekspor. Sebagai bagian dari pemerintah daerah Gorontalo, Imam menegaskan, kunjungan TIM PORA ke PT BJA ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi bagi investor di Gorontalo, termasuk kepada PT BJA Group.

Dukungan Perusahaan

Imam menambahkan, TIM PORA yang berkunjung ke wilayah kerja PT BJA di Popayato pada Selasa, 15 Oktober 2024 ini terdiri dari 17 instansi pemerintahan yakni: 1) Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo, 2) Badan Intelijen Daerah, 3) Perwira Pos Intelijen TNI AU, 4) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, 5) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, 6) Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, 7) Intelijen dan Keamanan Polda Gorontalo, 8) Korem 133 Nani Wartabone Gorontalo, 9) Pangkalan Angkatan Laut Gorontalo, 10) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas 1 Gorontalo, 11) Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo, 12) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, 13) Bandara Djalaluddin Gorontalo, 14) Kantor Bea Cukai Gorontalo, 15) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, 16) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, dan 17) Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo. Adapun Badan Intelijen Strategis TNI yang seharusnya masuk dalam TIM PORA berhalangan hadir.

“Kunjungan TIM PORA ke perusahaan-perusahaan di wilayah kerja Provinsi Gorontalo adalah kegiatan rutin 1-2 kali setahun. Dan kali ini kami mengunjungi PT BJA untuk mendapatkan keterangan,” tambah Imam.

Direktur PT BJA Burhanuddin mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada TIM PORA yang sudah berkunjung ke wilayah kerja BJA. Hasil temuan TIM PORA yang menyatakan semua kegiatan bisnis BJA sudah sesuai aturan merupakan bukti dari komitmen Perusahaan untuk berinvestasi dan menjalankan usahanya secara berkesinambungan dalam jangka panjang di Gorontalo.

“Investasi yang telah kami lakukan di Popayato, Gorontalo ini sangat besar dan melibatkan banyak stakeholders, termasuk konsumen di luar negeri. Kami berharap kunjungan TIM PORA ini dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif di Gorontalo, sehingga akan lebih banyak investasi dan lapangan kerja baru tersedia di daerah ini. Kalau tidak kondusif mana ada buyer yang mau datang,” tegas Burhanuddin.

Kesimpulan dari kunjungan TIM PORA ini, lanjut Burhanuddin, menegaskan kembali bahwa berbagai dinas dan pihak berwenang di pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah memeriksa dokumen perizinan dan tidak menemukan adanya pelanggaran. Bea Cukai juga tegas menyatakan bahwa ekspor dari BJA tidak mungkin berjalan tanpa dokumen lengkap dari Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina. Bea Cukai mengapresiasi BJA sebagai eksportir besar penyumbang devisa ekspor terbesar di Gorontalo.

“Sebagai investor dan pelaku usaha kami mendukung langkah pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam menciptakan iklim usaha yang baik dan tertib aturan. Kami berharap kegiatan usaha kami di Popayato ini dapat terus berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga bisa membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan masyarakat Gorontalo dan sekitarnya,” tutup Burhan.

Mengenai PT Biomasa Jaya Abadi PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) merupakan perusahaan produsen wood pellet (pellet kayu) terintegrasi yang didirikan pada 2019 di Pohuwato, Gorontalo, Sulawesi. Saat ini BJA mengolah kayu menjadi wood pellet yang bahan bakunya berasal dari kayu hasil penyiapan lahan (land preparation) dari HGU PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL) yang akan ditanami tanaman Gamal dan Kaliandra Sejak didirikan pada 2019 hingga Juni 2024, PT BJA telah menggelontorkan investasi senilai Rp1,4 triliun. Kucuran investasi tersebut ditujukan dalam rangka pembangunan dan operasional pabrik pengolahan pelet kayu. Saat ini, PT BJA memiliki izin kapasitas produksi pelet kayu sebesar 900.000 ton per tahun.

Tulisan ini telah tayang di halojatim.com oleh Redaksi pada 18 Okt 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS