Canggih! WhatsApp Akan Mudahkan Pengguna Chat Lintas Aplikasi

Redaksi Daerah - Jumat, 26 Januari 2024 20:11 WIB
WhatsApp Kembangkan Fitur Agar Pengguna Bisa Chat Lintas Aplikasi (Fiverr)

JAKARTA - Saat ini perusahaan layanan perpesanan instan, WhatsApp sedang aktif berupaya mengembangkan fitur baru. Fitur ini nantinya akan memungkinkan pengguna WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pengguna aplikasi chatting saingan seperti Telegram, Discord, Signal, dan Viber.

Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh WABetaInfo yang menyebut dalam versi beta terbaru WhatsApp, ditemukan fitur obrolan pihak ketiga yang tersembunyi.

Lebih lanjut, WABetaInfo juga menyebut bahwa fitur baru ini saat ini hanya tersedia untuk pengembang iOS.

Nantinya, fitur baru ini harus diaktifkan secara terpisah, baru setelahnya pengguna dapat menghapus messenger yang tidak diperlukan.

Inovasi ini dikembangkan sesuai dengan persyaratan Uni Eropa mengenai interoperabilitas messenger, yang akan diwajibkan pada musim semi 2024.

Undang-undang pasar digital Digital Markets Act (DMA) dari Uni Eropa mengharuskan platform pesan terbesar untuk kompatibel satu sama lain sehingga orang tidak perlu menginstal puluhan aplikasi untuk berkomunikasi.

Adanya undang-undang ini juga bertujuan untuk mengurangi dominasi perusahaan teknologi besar dan mendorong persaingan yang adil dalam sektor digital.

Tanggal peluncuran pasti untuk fitur baru ini belum diketahui. Adapun WABetaInfo mengasumsikan bahwa hal itu akan diimplementasikan dengan pembaruan berikutnya, karena undang-undang mulai berlaku pada bulan Maret. Belum diketahui juga apakah ini akan berfungsi di negara-negara di luar Eropa.

Untuk diketahui, WhatsApp akan mendapatkan antarmuka baru dengan desain grafis yang diperbarui. Meta Corporation pengembang dari messenger ini sudah menguji antarmuka tersebut.

Sebelumnya, raksasa teknologi yang menguasai pasar smartphone, Apple juga baru saja mengumumkan perubahan besar untuk layanan App Store mereka menanggapi aturan DMA.

Kedepannya, pengguna iPhone dapat menginstall aplikasi dari toko aplikasi pihak ketiga. Pengguna juga bisa mengatur toko aplikasi non-App Store sebagai toko default di perangkat mereka.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 26 Jan 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 26 Jan 2024

Editor: Redaksi Daerah
Bagikan

RELATED NEWS