Daftar Pejabat BI yang Terlibat Korupsi: Besan SBY Juga Masuk!

Redaksi Daerah - Kamis, 02 Januari 2025 11:23 WIB
Miris, Inilah Daftar Pejabat BI yang Terjerat Kasus Korupsi, Ada Besan SBY!

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi sektor perbankan, sekaligus menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan di Indonesia. Namun, reputasi institusi ini pernah tercemar akibat sejumlah kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat tingginya.

Para pejabat tersebut dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, hingga kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis.

Praktik-praktik ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi yang seharusnya mereka jaga.

Mantan gubernur hingga deputi gubernur, serta direktur-direktur BI, dijatuhi vonis pidana akibat keterlibatan mereka dalam berbagai skema korupsi yang melibatkan dana publik di sepanjang sejarah BI.

Skandal ini menjadi pelajaran penting bahwa integritas dan transparansi dalam pengelolaan lembaga keuangan negara harus menjadi prioritas untuk mencegah pengulangan kejadian serupa di masa mendatang.

Daftar Pejabat BI yang Terjerat Kasus Korupsi

Berikut daftar para pejabat BI yang pernah berurusan dengan hukum:

Syahril Sabirin

Mantan Gubernur BI periode 2003-2008 divonis 2 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini menyeret sejumlah bawahannya di tingkat direktur yang juga divonis hukuman penjara.

Burhanuddin Abdullah

Gubernur BI yang menjabat pada 2003-2008 ini terlibat dalam kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.

Pada bulan Oktober 2008, Burhanuddin divonis 5 tahun penjara. Setelah proses banding dan kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Ia bebas bersyarat pada 2012.

Aulia Pohan

Mantan Deputi Gubernur BI yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyelewengan dana YPPI senilai Rp 100 miliar pada tahun 2003. Aulia menjabat sebagai pejabat tinggi BI sejak 1999.

Maman H Somantri

Mantan Deputi Gubernur BI ini divonis 3 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dana YPPI. Ia bebas dari penjara pada Agustus 2010 setelah menjalani hukumannya.

Bumbunan Hutapea

Bumbunan, yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, dihukum 4 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi dana YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia).

Aslim Tadjuddin

Mantan Deputi Gubernur BI ini divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana YPPI. Sama seperti rekan-rekannya, ia terjerat dalam skandal yang melibatkan penggunaan dana yayasan tersebut.

Oey Hoey Tiong

Sebagai mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia berperan dalam mendistribusikan dana YPPI sebesar Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.

Rusli Simanjuntak

Mantan Kepala Biro BI ini terlibat dalam kasus aliran dana YPPI yang digunakan untuk anggota DPR dan penegak hukum. Ia dijerat hukuman yang sama dengan para petinggi BI lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Heru Supraptomo

Mantan Direktur Pengawasan BI ini divonis 3 tahun penjara tanpa perintah penahanan atas keterlibatannya dalam kasus BLBI. Ia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dalam menyalurkan bantuan likuiditas, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,36 triliun. Meski tuntutan jaksa mencapai 6 tahun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

Paul Sutopo

Mantan Direktur BI ini dituntut 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,21 triliun. Meski jaksa menghadirkan bukti kerugian negara, proses hukum terhadap Paul Sutopo memunculkan berbagai kontroversi terkait pembuktian dakwaan.

Kasus-kasus di atas mencerminkan tantangan besar dalam menjaga integritas institusi yang berperan strategis seperti Bank Indonesia. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci untuk mencegah pengulangan kasus serupa di masa depan.

Reformasi birokrasi serta pembenahan tata kelola keuangan menjadi langkah penting agar BI tetap berfungsi sebagai penjaga stabilitas ekonomi nasional tanpa noda korupsi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 18 Dec 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 02 Jan 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS