Fakta Mengejutkan di Balik Naskah Proklamasi yang Hampir Terlupakan, Pernah Dibuang di Tempat Sampah!
JAKARTA – Setiap tanggal 17 Agustus, seluruh rakyat Indonesia merayakan momen bersejarah yang menandai lahirnya bangsa ini, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Semangat merah putih terasa di setiap sudut negeri, dari desa hingga kota, dari pelosok laut hingga puncak gunung. Bendera berkibar, lagu kebangsaan berkumandang, dan berbagai kegiatan mulai dari upacara bendera, lomba rakyat, hingga pawai budaya digelar untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan.
Tak hanya itu, di momen ini rakyat Indonesia biasanya juga akan mulai menilik sejarah di balik momen spesial ini, salah satunya tentang naskah proklamasi yang kabarnya sempat dibuang di tempat sampah.
Jadi, naskah asli proklamasi yang ditulis tangan Presiden Soekarno itu ternyata sempat dibuang ke tempat sampah. Kok bisa? Yuk, simak artikel berikut!
- BCA Investasi Rp75 Miliar ke IKN, Jokowi Ajak yang Lain Tidak Ragu
- Kebakaran Terjadi di PLTN Zaporizhzhia , Ukraina dan Rusia Saling Menyalahkan
- Mengenal RDMP Balikpapan yang Telan Anggaran Rp118 Triliun
Naskah Proklamasi
Proses persiapan naskah proklamasi berlangsung dengan dramatis dan cepat. Para pemuda yang sudah mengetahui kekalahan Jepang dari Sekutu mendesak para pemimpin nasionalis senior untuk segera memproklamasikan kemerdekaan tanpa menunggu persetujuan Jepang.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, perumusan naskah proklamasi adalah momen krusial dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Proses ini menggambarkan bagaimana kaum nasionalis Indonesia bertindak cepat untuk mewujudkan kemerdekaan yang telah lama diperjuangkan.
Mereka juga menunjukkan kewaspadaan yang besar, mengingat perlunya mengingat sikap yang ofensif pada Jepang yang masih berkuasa.
Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil pemikiran Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebardjo, yang ditulis oleh Soekarno. Rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Meiji Dori (sekarang Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta Pusat), yang kini berfungsi sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi, menjadi saksi bagaimana ketiga tokoh tersebut berdiskusi.
Pada dini hari 17 Agustus 1945 naskah ini dibahas. Naskah tersebut ditulis di selembar kertas blocknote putih berukuran panjang 25,8 cm, lebar 21,3 cm, dan tebal 0,5 mm. Terlihat dua coretan di sisi kanan naskah, yaitu perubahan kata ‘pengambilan’ menjadi ‘pemindahan’ dan kata ‘diusahakan’ menjadi ‘diselenggarakan.’
Naskah tersebut kemudian dibahas bersama tokoh-tokoh lain di Rumah Laksamana Maeda. Setelah disetujui, naskah itu diketik oleh Sayuti Melik. Setelah selesai mengetik, Sayuti Melik membuang naskah tersebut ke tempat sampah karena dikira naskah berbentuk tulis tangan itu sudah tidak digunakan lagi.
Untungnya, naskah tersebut berhasil diselamatkan oleh Burhanuddin Muhammad Diah (BM Diah), seorang wartawan asal Aceh yang terlibat dalam dokumentasi proklamasi. Ia menemukan naskah itu pada tahun 1945 dan menyimpannya selama 47 tahun sebelum akhirnya menyerahkannya ke Museum Nasional pada tahun 1992.
Pada tahun yang sama, naskah asli proklamasi disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia hingga sekarang. Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dirumuskan oleh tiga orang yaitu Soekarno, Moh Hatta, dan Achmad Soebardjo.
Paragraf pertama naskah adalah usulan dari Achmad Soebardjo, sementara paragraf kedua adalah usulan Moh Hatta. Naskah tersebut kemudian disetujui oleh sidang yang terdiri dari sekitar 40 orang. Meskipun naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia masih dalam keadaan baik dan terawat, terdapat beberapa bagian yang mengalami kerusakan.
Kerusakan pada naskah termasuk sekitar 15 lubang di bagian tengah kertas akibat kerusakan serangga, serta perubahan warna kertas menjadi kuning kecokelatan. Di bagian tengah dan bawah naskah terdapat bercak kecokelatan akibat reaksi kimia dari bahan perekat selotip yang mengering. Bekas lipatan di naskah ini pun terlihat dengan jelas.
Meskipun mengalami beberapa kerusakan, seluruh kalimat pada naskah masih terbaca dengan jelas. Agar tidak rusak, naskah tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik kedap udara. Permukaan kertas bagian belakang diberi tisu Jepang agar tidak rusak karena kondisi kertas yang sudah getas dan berlubang.
- Industri Manufaktur Diselamatkan Kebutuhan Domestik
- Laba Bank Sampoerna Naik 48 Persen Jadi Rp40,1 Miliar
- Inilah Strategi Ukraina Melakukan Serangan Mengejutkan ke Wilayah Rusia
Naskah ini disimpan dalam brankas di ruang bersuhu khusus di Gedung Arsip Statis Arsip Nasional Republik Indonesia di Jl. Ampera, Jakarta Selatan.
Naskah ini menjadi bukti Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada 2013, Pemerintah menetapkan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ditulis tangan oleh Soekarno sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 255/M/2013 yang tertanggal 27 Desember 2013.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Distika Safara Setianda pada 17 Aug 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Agt 2025