Gunakan Ganja Sampai Miliaran, Illhoon Eks BTOB Divonis 2 Tahun Penjara
jabarjuara.co, Bandung-Jung Ilhoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 133 juta won atau sekitar Rp 1,7 miliar atas penggunaan ganja.
Mantan member boy group BTOB itu, dilaporkan melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dan didakwa bersama dengan tujuh orang lainnya. Mereka dicurigai telah membeli dan merokok 826 gram ganja dengan nilai 130 juta won atau sekitar Rp1,6 miliar.
Tujuh terdakwa lainnya menemrima hukuman yang berbeda, antara satu tahun hingga dua tahun hukuman percobaan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mentakan jika Jung Ilhoon dan tujuh terdakwa lainnya menggunakan cara berkomunikasi yang tidak mudah terdeteksi.
“Para terdakwa berkomunikasi melalui web gelap agar kejahatan mereka tidak mudah dilacak, dan mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti melakukan transaksi dengan bitcoin cryptocurrency,” ungkap pihak Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dilansir melalui Soompi pada hari ini, Kamis, 10 Juni 2021.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jung Ilhoon dituntut 4 tahun penjara. Lalu pada sidang 20 Mei 2021 lalu, sang kuasa hukum mengatakan Jung Ilhoon menggunakan ganja untuk menghilangkan stresnya, dia juga sudah meminta maaf atas tindakan tersebut.
“Terdakwa sangat menyesalinya. Dia mengalami banyak stres saat berpromosi di industri hiburan sebagai penulis lagu dan trainee sejak usia muda, dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah,” ujar kuasa hukum Jung Ilhoon.
Jung Ilhoon mundur dari boyband BTOB pada Desember 2020 lalu setelah skandal penggunaan ganja yang menjeratnya mencuat.
Jung Ilhoon dilaporkan menghabiskan uang senilai Rp1,6 miliar untuk membeli 826 gram ganja pada Juli 2016 sampai Januari 2019, bersama tujuh orang lainnya.