Izin Tambang Nikel Keluarga Aguan Dicabut, Ini 5 Hal yang Perlu Anda Tahu

Redaksi Daerah - Kamis, 12 Juni 2025 18:39 WIB
5 Fakta Soal Izin Tambang Nikel Keluarga Aguan di Raja Ampat yang Kini Dicabut

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada Selasa, 10 Juni 2025, dan menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam mengutamakan pelestarian lingkungan di wilayah strategis tersebut.

Asal tahu saja, pencabutan izin ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia dan Geopark UNESCO. Menteri Bahlil juga menegaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Nah, salah satu perusahaan yang menjadi sorotan karean IUP-nya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Pasalnya, perhatian publik tertuju pada KSM karena kepemilikan manfaatnya yang terhubung dengan keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri Agung Sedayu Group.

1. Salah Satu dari Empat Perusahaan Terdampak

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) tidak sendirian. Izinnya dicabut bersama tiga perusahaan lain, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Langkah ini menunjukkan tindakan tegas pemerintah terhadap operasional tambang di kawasan lindung.

2. Terungkapnya Koneksi Keluarga Aguan

Di balik KSM terdapat nama keluarga Aguan. Data resmi Ditjen AHU menunjukkan tiga pemilik manfaat utama: Susanto Kusumo (adik Aguan), serta Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma (keduanya anak Aguan). Hal ini menunjukkan jejak keluarga konglomerat tersebut dalam sektor pertambangan.

3. Jejaring Bisnis Lintas Sektor Properti

Para pemilik manfaat KSM juga merupakan figur penting di perusahaan properti publik. Susanto Kusumo dan Alexander Halim Kusuma adalah pimpinan di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Bersama Richard Halim Kusuma, mereka juga tercatat sebagai pengendali PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (BKSK).

4. Dipimpin Mantan Menteri Era SBY

Posisi Direktur Utama KSM diisi oleh Freddy Numberi, yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kehadiran seorang tokoh politik senior di jajaran direksi menunjukkan adanya lobi dan pengaruh yang kuat di dalam perusahaan.

5. Perlindungan Lingkungan

Menteri Bahlil Lahadalia memaparkan langsung dasar keputusannya dengan dua poin utama. Pertama, adanya temuan pelanggaran lingkungan. “Alasan pencabutannya; pertama, secara lingkutan atas apa yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup [KLH] kepada kami, itu melanggar,” ujar Bahlil.

Kedua, komitmen untuk konservasi setelah tinjauan lapangan. “Kedua, kita juga turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasinya,” jelasnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Bagaskara pada 10 Jun 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Jun 2025

Editor: Redaksi Daerah
Bagikan

RELATED NEWS