Keuntungan dan Kerugian Memilih Antara Kredit Bank dan Pinjol

Redaksi Daerah - Selasa, 13 Februari 2024 22:01 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Meminjam Uang dari Bank atau Pinjaman Online

JAKARTA – Saat ini sudah tersedia banyak pilihan untuk mengajukan pinjaman atau kredit, di antaranya adalah pinjaman dari bank dan pinjaman dari perusahaan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online. Dari kedua pinjaman tersebut, mana yang lebih baik?

Dalam mengajukan pinjaman atau kredit, mungkin Anda sering menghadapi dilema saat memilih pinjaman yang tepat. Kehadiran pinjaman online membuat sektor layanan keuangan semakin luas. Hal ini memberikan opsi baru kepada masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman lebih cepat.

Berikut faktor-faktor yang bisa menjadi pertimbangan saat Anda ingin mengajukan kredit ke bank atau pinjaman online.

Kredit Bank

Melakukan peminjaman uang ke bank biasanya dilakukan untuk bisnis, membangun rumah, atau membeli keperluan lainnya. Ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari pinjaman bank, yaitu sebagai berikut.

1. Pinjaman yang bank sediakan biasanya tidak memberikan bunga yang tinggi, dan biasanya tingkat suku bunga yang bank tetapkan untuk peminjaman dana lebih rendah daripada pinjaman online. Hal ini karena bank wajib mengikuti suku bunga yang telah bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia, tetapkan.

2. Meminjam dana ke bank memiliki risiko yang kecil, karena kegiatan ini sudah dapat pengawasan dari pemerintah. Karena itu, risiko penipuan atas pinjaman juga sangat kecil.

3. Jangka waktu atau tenor yang bank berikan juga sangat fleksibel. Sehingga, Anda yang ingin melakukan peminjaman dapat mendiskusikan hal ini kepada pihak bank.

Sementara, ada juga kekurangan dari kredit bank seperti berikut ini.

1. Bagi Anda yang memiliki histori kredit macet, maka akan sulit bagi bank meloloskan pinjaman yang diajukan. Hal ini untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran ke depannya. Nah, karena itu, mulailah untuk lebih bertanggung jawab dalam melakukan pinjaman jika Anda ingin meminjam ke bank.

2. Mengajukan pinjaman dana atau kredit ke bank membutuhkan syarat yang banyak. Kamu harus lebih dulu menyiapkan dokumen-dokumen terkait identitas diri, buku tabungan, akta nikah, slip gaji, dan lainnya sebelum mengajukan pinjaman.

Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjaman online kini sedang ramai digunakan oleh masyarakat. Hal ini karena proses pengajuan yang lebih mudah dan bisa terakses via telepon atau gadget saja.

Berikut kelebihan dari pinjaman online.

1. Proses pengajuan pinjaman online tergolong lebih mudah daripada pinjaman ke bank. Sebab, Anda tidak perlu lagi repot-repot mendatangi bank. Hanya melalui telepon pintar saja, Anda bisa melakukan pinjaman langsung dengan mengunduh aplikasi atau mengunjungi website penyedia layanan.

Untuk mendaftar, nasabah cukup menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan lainnya. Setelah itu data akan diverifikasi oleh tim penyedia pinjaman online.

2. Dana yang Anda pinjam melalui pinjaman online biasanya lebih cepat cair daripada pinjaman bank. Bahkan, jika data-data pribadi baik, dan tidak memiliki historo yang buruk, bisa saja pinjaman yang Anda ajukan akan masuk ke rekening hanya dalam hitungan jam.

Sementara, ada juga kekurangan dari pinjaman online sebagai berikut.

1. Kekurangan dari pinjaman online salah satunya adalah masih rentan terhadap penipuan. Biasanya, hal ini karena pengguna tidak mendapatkan literasi yang benar. Sehingga banyak pengguna yang tidak mengecek latar belakang jasa pelayanan yang dia gunakan.

2. Pinjaman online juga menerapkan sistem bunga yang cukup tinggi, yaitu sistem bunga harian. Jika Anda mengambil masa tenor pembayaran yang lama, maka nilai bunga yang akan ditanggung cukup besar.

Jika Anda ingin mengambil kredit jangka panjang dan tidak ingin terkena bunga yang besar, maka pinjaman bank kamu pilih sebagai opsi. Namun, jika Anda ingin mendapat dana segar dalam waktu cepat, mungkin pinjaman online adalah jawaban yang Anda cari.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 05 Feb 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 13 Feb 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS