Lindungi IHT, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Tarif Cukai

Redaksi - Minggu, 12 September 2021 14:23 WIB
Ilustrasi Rokok

JAKARTA – Keputusn pemerintah tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021 membuat segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) mulai membaik. PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) meminta pemerintah melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya segmen ini.

Seperti diketahui, segmen ini sebelumnya telah mengalami penurunan terus-menerus selama lima tahun terakhir.

Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, pada awal 2021 Sampoerna telah menambah kapasitas produksi SKT melalui mitra produksi sigaret. Hal ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 6.000 orang di seluruh Pulau Jawa.

“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai maupun minimum harga jual eceran untuk segmen SKT di tahun 2022,” Mindaugas dalam Paparan Publik Sampoerna yang dilakukan secara virtual, 9 September 2021.

Terkait kebijakan cukai 2022, Mindaugas berharap pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan industri dan memberikan ruang untuk pulih dari dampak pandemi COVID-19, termasuk untuk merumuskan kebijakan kenaikan cukai yang terprediksi dan moderat sesuai parameter ekonomi.

“Pemerintah harus menyadari bahwa dalam lingkungan ekonomi saat ini, kenaikan tarif cukai rokok yang berlebihan dapat mendorong peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Mindaugas juga menyoroti soal tren downtrading, dimana perokok dewasa beralih ke produk dengan harga yang lebih murah. Hal ini disebabkan oleh semakin melebarnya selisih tarif cukai rokok kretek mesin golongan 1 dan golongan 2B hingga mencapai 39% di tahun 2021.

Hal ini menyebabkan penurunan penjualan di pabrikan golongan 1 yang membayar tarif cukai tertinggi, sekaligus secara otomatis berakibat pada penerimaan negara dari cukai yang menjadi tidak optimal.

“Sejatinya, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan cukai dan mengatasi tren downtrading pada rokok mesin dengan cara memperkecil selisih tarif cukai rokok mesin golongan 1 dan golongan 2. Selain itu, sangat penting melanjutkan strategi untuk menggabungkan batasan produksi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang awalnya akan diterapkan pada tahun 2019,” ujar Mindaugas.

Ditambahkan Mindaugas, perbedaan tarif cukai signifikan antara golongan 1 dengan golongan 2 yang lebih rendah menciptakan persaingan yang tidak sehat di industri rokok.

“Sampoerna juga berharap pada tahun depan, pemerintah kembali menerapkan peta jalan kebijakan cukai yang ditetapkan pada tahun 2017 lalu agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih dapat diprediksi dan membantu menarik lebih banyak investasi,” tegas Mindaugas.

RELATED NEWS