Mobil Anggota DPR Akan Diberi Plat Nomor Khusus
Jakarta - Anggota DPR akan mendapat perlakuan istimewa lagi. Dikabarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan surat telegram untuk menyosialisasikan ke seluruh jajaran di tingkat wilayah soal adanya plat nomor khusus kendaraan anggota DPR.
Surat telegram itu bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Telegram itu sendiri merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Sosialiasi telegram plat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, antara lain, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.
Sebagaimana telegram itu, plat nomor tersebut memiliki ciri logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.
Dalam hal ini, nomor plat iitu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dikutip dari detik.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan plat nomor tersebut merupakan produk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempermudah pemantauan jika anggota Dewan melakukan pelanggaran.
Beneran pak? Ingat jangan dipakai buat gagah-gagahan di jalan ya pak.
Bang Koboi, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja