Panduan Praktis, Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan

Redaksi Daerah - Rabu, 18 Desember 2024 18:03 WIB
Simulasi Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA - Pemerintah daerah kini memiliki alat baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme opsen pajak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Opsen pajak adalah tambahan pungutan dalam bentuk persentase tertentu yang diterapkan bersamaan dengan pajak yang sudah berlaku.

Penerapan opsen pajak bertujuan pada beberapa aspek, pertama memperkuat sinergi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua, mempercepat penyaluran pajak kepada daerah, ketiga mendorong perluasan basis pajak daerah guna meningkatkan penerimaan pajak.

Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak pokok yang dikenakan, tanpa menambah beban administrasi kepada wajib pajak.

Jenis Pajak yang Dikenakan Opsen

Berikut adalah jenis pajak yang dikenakan opsen dan peruntukannya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen dipungut oleh kabupaten/kota untuk meningkatkan PAD.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Opsen diberikan kepada kabupaten/kota tanpa menambah beban kepada wajib pajak.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Opsen disalurkan ke provinsi untuk mendukung pengawasan pertambangan.

Ketentuan Pengenaan Opsen PKB dan BBNKB

Penerapan opsen PKB dan BBNKB memiliki ketentuan sebagai berikut,

1. Dasar pengenaan: Dihitung berdasarkan PKB dan BBNKB yang terutang.

2. Tarif opsen: Sebesar 66% dari pajak terutang.

3. Lokasi pemungutan: Dilakukan di daerah tempat kendaraan terdaftar.

4. Alokasi pendapatan: Minimal 10% hasil opsen dialokasikan untuk perbaikan jalan dan pengembangan transportasi umum.

Subjek Pajak Opsen

Opsen pajak dikenakan kepada orang pribadi atau badan sebagai pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan. Jika wajib pajak adalah badan, maka pembayaran dapat diwakili oleh pengurus atau kuasanya.

Tarif Opsen Pajak

Besaran tarif opsen pajak telah ditetapkan sebagai berikut:

1. PKB dan BBNKB: 66% dari pajak terutang.

2. Pajak MBLB: 25% dari pajak terutang.

Contoh Perhitungan

Berikut adalah perhitungan terbaru dengan perubahan NJKP Rp500 juta dan harga jual Rp1 miliar:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Nilai Jual Kena Pajak (NJKP): Rp500 juta.
  • Tarif PKB: 1,1%.
  • PKB Terutang: 1,1% × Rp500.000.000 = Rp5.500.000
  • Opsen Pajak: 66% × Rp5.500.000 = Rp3.630.000
  • Total yang Dibayar: PKB+Opsen=Rp5.500.000+Rp3.630.000=Rp9.130.000

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • Harga Jual Kendaraan: Rp1 miliar.
  • Tarif BBNKB: 2%.
  • BBNKB Terutang: 2% × Rp1.000.000.000 = Rp20.000.000
  • Opsen Pajak: 66% × Rp20.000.000 = Rp13.200.000
  • Total yang Dibayar: BBNKB + Opsen = Rp20.000.000 + Rp13.200.000 = Rp33.200.000

Dengan diberlakukannya opsen pajak, pemerintah berharap ada peningkatan signifikan pada penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengawasan pertambangan, dan penyediaan layanan publik seperti transportasi umum. Di sisi lain, kebijakan ini juga dirancang agar tidak memberatkan masyarakat atau pelaku usaha, mengingat pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pajak yang sudah berlaku.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 18 Dec 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 18 Des 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS