Pemotongan Anggaran Kemenkeu, ATK dan Belanja Lainnya Terimbas

Redaksi Daerah - Kamis, 06 Februari 2025 09:03 WIB
Anggaran Kemenkeu Dipangkas, Pengadaan ATK Turun Drastis Hingga 90%

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini diketahui telah resmi membatalkan program Ministerial Scholarship 2025. Hal ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).

Kebijakan ini diambil merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 serta Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025, yang mengatur pengurangan anggaran pemerintah untuk tahun fiskal 2025.

Tidak hanya itu, Kementerian Keuangan juga turut menetapkan 16 pos belanja yang terkena pemangkasan dengan persentase antara 10% hingga 90%. Hal ini menjadi langkah menyeimbangkan anggaran dan meningkatkan efektivitas belanja pemerintah.

Keputusan pembatalan beasiswa diumumkan setelah Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 31 Januari 2025. Pembatalan ini nantinya berdampak pada penghentian proses pendaftaran Ministerial Scholarship yang sebelumnya dibuka pada 10 Januari 2025 dan dijadwalkan tutup pada 9 Februari 2025.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” jelas Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Wahyu Kusuma, di Jakarta, dikutip Selasa, 2 Februari 2024.

Program beasiswa ini awalnya diperuntukkan bagi kader pemimpin dan talenta terbaik di Kemenkeu untuk melanjutkan studi pascasarjana di luar negeri, dengan tujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan mempersiapkan calon pemimpin masa depan di lingkungan kementerian.

Efisiensi Anggaran Sasar Semua Lini

Langkah efisiensi ini merupakan bagian dari kebijakan pemangkasan anggaran dalam APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Dari total pemangkasan tersebut, anggaran K/L dipotong sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dikurangi Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan telah menetapkan 16 pos belanja yang terkena pemangkasan dengan persentase antara 10% hingga 90%, sebagai upaya untuk menyeimbangkan anggaran negara dan meningkatkan efektivitas belanja pemerintah.

Kemenkeu menegaskan keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan prioritisasi anggaran. Dalam situasi fiskal yang menuntut efisiensi, program-program yang dianggap tidak mendesak atau dapat ditunda harus dikorbankan demi menjaga stabilitas keuangan negara.

Kemenkeu juga menyatakan bahwa program pengembangan SDM lainnya, seperti pelatihan internal dan beasiswa dalam negeri, akan tetap dijalankan untuk memastikan peningkatan kompetensi pegawai.

Kebijakan pemangkasan anggaran ini tidak hanya menyasar Kemenkeu, tetapi juga kementerian dan lembaga lainnya. Pemerintah berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan memprioritaskan program-program yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa pos belanja yang terkena pemangkasan meliputi belanja perjalanan dinas, rapat-rapat, dan program-program yang dinilai kurang efektif.

Rincian Pemangkasan Anggaran K/L oleh Kemenkeu

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2025. Berikut adalah rincian pengurangan anggaran di berbagai pos belanja:

  1. Alat tulis kantor (ATK) mengalami pemangkasan terbesar hingga 90%.
  2. Belanja percetakan dan souvenir dipotong sebesar 75,9%.
  3. Biaya sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dikurangi hingga 73,3%.
  4. Belanja non-prioritas pembangunan mendapatkan pemangkasan sebesar 59,1%.
  5. Anggaran kegiatan seremonial dipotong sebesar 56,9%.
  6. Perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, mengalami pengurangan sebesar 53,9%.
  7. Anggaran untuk kajian dan analisis dikurangi hingga 51,5%.
  8. Rapat, seminar, dan kegiatan sejenis dipangkas sebesar 45%.
  9. Jasa konsultan mengalami pengurangan hingga 45,7%.
  10. Honor untuk output kegiatan dan jasa profesi dipotong sebesar 40%.
  11. Belanja infrastruktur dikurangi hingga 34,3%.
  12. Pengadaan peralatan dan mesin mengalami pemangkasan sebesar 28%.
  13. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek) dipotong sebesar 29%.
  14. Anggaran untuk lisensi aplikasi dikurangi hingga 21,6%.
  15. Bantuan pemerintah mengalami pengurangan sebesar 16,7%.
  16. Pemeliharaan dan perawatan dipangkas sebesar 10,2%.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 04 Feb 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 06 Feb 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS