Perhatikan Jenis Rekening Bank yang Rentan Terlibat Aktivitas Ilegal

Redaksi Daerah - Selasa, 17 Desember 2024 09:17 WIB
Waspada! Jenis Rekening Bank Ini Rentan Digunakan untuk Aktivitas Ilegal (Freepik)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa rekening dorman, atau rekening yang tidak aktif dalam periode tertentu, berpotensi rentan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap perbankan guna mencegah penyalahgunaan rekening dorman serta memberantas aktivitas perjudian online yang semakin meluas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan Indonesia.

BACA JUGA:

Rekening Dorman dan Risiko yang Ditimbulkan

Rekening dorman, atau rekening bank yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut tanpa aktivitas transaksi debit maupun kredit, dinilai rentan menjadi sasaran penyalahgunaan.

Meski masih dapat menerima transfer masuk, status rekening ini tidak berubah menjadi aktif dan memiliki keterbatasan, seperti tidak dapat diaktifkan kembali melalui layanan elektronik (e-channel).

“Bank diminta lebih waspada terhadap rekening dorman, khususnya rekening dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk dalam kejahatan keuangan,” jelas Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) akhir pekan lalu.

OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap rekening dorman sangat krusial untuk meminimalisasi risiko tindak pidana, seperti pencucian uang dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Dengan pengawasan yang lebih ketat, potensi penyalahgunaan rekening dorman dapat diminimalkan.

Judi Online: Ancaman bagi Stabilitas Ekonomi

Selain pengawasan rekening dorman, OJK juga berkomitmen memberantas perjudian online yang memberikan dampak negatif signifikan terhadap perekonomian. Dian menyebut bahwa perjudian daring kini semakin kompleks dengan berbagai modus operandi baru yang mempersulit penindakan hukum.

“OJK berperan aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Kami terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) lain serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online,” ungkap Dian.

Baca Juga: Imam Teguh Saptono Eks Bos BNI Syariah jadi Dirut Baru Bank Muamalat, Ini Profilnya

Langkah konkret telah dilakukan, termasuk pemblokiran sekitar 8.000 rekening yang teridentifikasi berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian online.

“Kami meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang terindikasi terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terlibat, sebagai upaya mitigasi risiko,” tambahnya.

Pentingnya Kolaborasi untuk Keamanan Finansial

Dalam upaya memperkuat pengawasan, OJK menjalin koordinasi erat dengan LPP dan aparat hukum. Langkah ini juga sejalan dengan pemberantasan aktivitas perjudian daring yang semakin meresahkan. Dian menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama untuk menangani masalah ini secara efektif.

Selain itu, OJK juga mengimbau perbankan untuk memastikan keamanan data nasabah, termasuk rekening dorman, agar tidak disalahgunakan. Rekening dari program bantuan pemerintah yang tidak aktif menjadi perhatian khusus karena berpotensi dimanfaatkan dalam tindak kejahatan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 16 Dec 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 17 Des 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS