PGN Peroleh Pasokan LNG Tangguh, Wujudkan Penyediaan Gas Bumi untuk Pengguna Indonesia

Redaksi - Minggu, 30 Juni 2024 21:38 WIB
PGN Peroleh Pasokan LNG Tangguh (PGN)

JAKARTA – PT PGN Tbk (“PGN”) selaku Subholding Gas Pertamina memperoleh tambahan pasokan gas baru berbentuk LNG dari domestik. Adapun penandatanganan yang dilakukan telah menyepakati kontrak payung pembelian LNG melalui Master Ex-Ship LNG Sale and Purchase Agreement (“MSA”). Komitmen tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Confirmation Notice (“CN”) untuk pembelian LNG pada bulan Juni 2024 sebesar 1 kargo atau setara 2,6 juta MMBTU.

Kontrak MSA ini merupakan wujud nyata upaya seluruh stakeholder untuk menyediakan gas bumi yang berkelanjutan bagi para penggunanya di Indonesia. Jangka waktu perjanjian sepanjang 5 tahun diharapkan akan menambah keyakinan bagi para peminat dan pengguna gas bumi terutama bagi para pelaku sektor industri dan komersial yang memerlukan keberlanjutan dalam berbisnis dan berinvestasi.

“Ini adalah milestone penting bagi kami. LNG merupakan salah satu upaya terbaik yang kami berikan bersama pemerintah serta pemasok untuk menjawab tantangan kebutuhan gas bumi domestik,” ujar Direktur Komersial PGN Ratih Esti Prihatini. Penyerapan LNG di wilayah Jawa Barat memiliki respon positif dari pelanggan. Hal ini terbukti dari volume terserap mencapai 45 BBTUD di bulan Mei. Angka ini lebih tinggi dari perkiraan awal kami, tambah Ratih.

Sampai dengan Triwulan 1- 2024 volume niaga gas bumi telah mencapai 858 BBTUD. Upaya meningkatkan volume penjualan di berbagai wilayah terus dilakukan, baik di wilayah yang tersedia jaringan maupun penetrasi infrastruktur wilayah baru. Sejauh ini PGN masih menjaga target volume niaga tahun 2024 sebesar 954 BBTUD.

PGN akan selalu mendukung pengembangan pasar gas bumi nasional melalui pembangunan infrastruktur yang aman, handal dan berkelanjutan untuk mendukung program Pemerintah dalam transisi energi nasional dan mewujudkan Net Zero Emission.

Editor: Redaksi
Tags Gas BumigasLNGPGNBagikan

RELATED NEWS