QRIS Jadi Sorotan Global, Intip Perjalanan dan Kontroversinya

Redaksi Daerah - Selasa, 22 April 2025 11:35 WIB
Mengulik Sejarah QRIS yang Kini Disoroti Amerika Serikat

JAKARTA –Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menyoroti beberapa layanan keuangan di Indonesia yang dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing, terutama terkait pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Sorotan ini tercantum dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis pada 31 Maret 2025, hanya beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor balasan.

Dalam dokumen tersebut, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) merinci sejumlah hambatan perdagangan yang mereka temukan di 59 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

USTR menilai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 mengenai penerapan Standar Nasional QR Code untuk sistem pembayaran telah menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan-perusahaan asal AS.

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, khawatir selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI,” tulis USTR dikutip dari dokumen tersebut.

“Para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang perubahan yang mungkin terjadi atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi secara lancar dengan sistem pembayaran yang ada.”

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menjalin koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggapi masukan yang disampaikan oleh pihak AS.

“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu, 20 April 2025.

Namun, ia tidak menjelaskan langkah yang akan diambil pemerintah Indonesia bersama BI dan OJK dalam merespons tarif dari AS.

Sebelumnya, dua penyedia kartu ternama AS pernah melobi pemerintah dan Bank Indonesia terkait implementasi GPN pada tahun 2019. Namun, saat itu BI menegaskan tidak akan melonggarkan aturan wajib GPN.

Pada 2019, setahun setelah peluncuran GPN, Indonesia disebut akan menghapus kewajiban menggandeng perusahaan switching lokal di bisnis sistem pembayaran domestik pada dua perusahaan AS, Mastercard dan Visa.

“Perubahan tersebut akan mengizinkan perusahaan AS untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa rekanan lokal,” kata Reuters, Jumat, 4 Oktober 2019.

“Ini merupakan kemenangan lobi pemerintah AS di tengah tekanan sejumlah negara Asia yang mengeluarkan aturan khusus guna menggenjot alat pembayaran lokal,” sambungnya.

Reuters memperoleh salinan email antara pejabat Amerika Serikat dan eksekutif dari kedua perusahaan kartu tersebut.

Sebanyak 200 halaman isi email itu berada di bawah aturan Kebebasan Informasi AS. Komunikasi melalui email tersebut berlangsung antara April 2018 hingga Agustus 2019. Dalam salah satu email, Mastercard juga melobi Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk melakukan pendekatan serupa di negara-negara lain seperti India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Ghana.

Saat GPN diluncurkan, ditetapkan seluruh transaksi domestik wajib diproses melalui perusahaan switching yang kepemilikan saham mayoritasnya berada di tangan investor lokal.

Aturan tersebut membuat Visa dan Mastercard tidak dapat lagi memproses transaksi pembayaran secara langsung. Keduanya diwajibkan bekerja sama dengan mitra lokal. Sebelumnya, Visa dan Mastercard dapat memproses transaksi nasabah Indonesia secara langsung dari Singapura.

GPN diperkirakan akan menekan laba Mastercard dan Visa, khususnya dari biaya transaksi kartu kredit yang selama ini cukup menguntungkan di Indonesia.

Amerika Serikat mengajukan permintaan agar Indonesia memberikan pengecualian terhadap aturan GPN, sebagai salah satu syarat untuk memulihkan fasilitas generalized system of preferences (GSP)—yaitu insentif tarif impor rendah bagi produk ekspor Indonesia ke AS. Fasilitas ini sendiri telah ditangguhkan sejak tahun 2022.

Sejarah QRIS

Dilansir dari Bank Indonesia, QRIS (QR Code Indonesian Standard) diluncurkan untuk mempermudah transaksi melalui aplikasi uang elektronik (e-money) berbasis server, dompet digital (e-wallet), dan mobile banking.

QRIS adalah sistem yang menyatukan berbagai jenis QR Code dari beragam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ke dalam satu standar nasional. QRIS ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar QR Code nasional dan secara resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019.

Penggunaan QRIS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 yang diterbitkan pada 25 Februari 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang penerapan Standar Nasional QRIS.

Bank Indonesia menjalin kerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk menyusun QRIS sesuai standar EMV Co. EMV Co adalah lembaga yang menetapkan aturan internasional terkait QR Code. QRIS dinilai dapat memperluas konektivitas sistem pembayaran dan memenuhi kebutuhan negara.

Peluncuran QRIS bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan menjamin keamanan transaksi pembayaran domestik menggunakan QR Code. Setiap PJSP yang ingin menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Kini, masyarakat bisa melakukan pembayaran menggunakan QRIS di berbagai aplikasi dari penyedia sistem pembayaran mana pun. Kemudahan dalam melakukan transaksi ini menjadi faktor utama yang membuat metode pembayaran QRIS semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Metode QRIS memudahkan proses pembayaran di berbagai toko dan restoran, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai, kartu debit, atau kartu kredit saat berbelanja.

Dengan hanya menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking di smartphone, pengguna dapat melakukan pembayaran tanpa uang tunai secara praktis.

Per 1 Januari 2020, semua merchant di Indonesia diwajibkan menggunakan QRIS sebagai sistem pembayaran berbasis QR code. Kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan sistem, tetapi juga mendorong percepatan digitalisasi sektor UMKM di seluruh Indonesia.

Bank Indonesia mencatat hingga tahun 2021, sudah ada 12 juta merchant yang terdaftar sebagai pengguna QRIS.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperluas penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) ke negara-negara lain. Saat ini, QRIS telah diterapkan di Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, beberapa negara Asia lainnya juga akan menjadi tujuan pengembangan QRIS ke depannya.

“Kami akan fokus dulu dari 8 negara, yaitu adalah di Asia, Malaysia, Singapura, Thailand. Kemudian Filipina, tapi empat negara lain Jepang, Korea Selatan, India, dan Uni Emirat Arab,” katanya dalam sambutannya pada agenda ‘Peluncuran Blueprint Sistem Pembayaran 2030’ di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baru-baru ini, di tahun 2025, inovasi QRIS Tap diperkenalkan. Dengan teknologi ini, pengguna hanya perlu menyentuhkan ponsel mereka ke alat pemindai tanpa harus membuka aplikasi atau memindai QR code.

QRIS Tap kini telah diterapkan di berbagai moda transportasi seperti MRT Jakarta, Transjakarta, serta di rumah sakit dan tempat parkir.

Bank Indonesia menargetkan 58 juta pengguna QRIS pada akhir tahun 2025. Saat ini, jumlah pengguna telah mencapai 55 juta, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 180%. Total nilai transaksi tercatat antara Rp86-90 triliun per tahun.

“Saat ini pengguna QRIS sudah kurang lebih 55 juta. Kita mau kejar di tahun 2025 jadi 58 juta,” ucap Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono di Gedung Thamrin, Kantor Pusat BI pada Jumat, 14 Maret 2025.

“Jadi bisa disebut sebagai game changer, ini merubah kultur. Dengan adanya digital culture menurunkan transaksi tunai, kita lebih seneng bayar menggunakan digital,” paparnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 21 Apr 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 22 Apr 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS