Raibnya Triliunan Rupiah ke Judol, Ini Strategi Pemerintah untuk Memberantasnya

Redaksi Daerah - Kamis, 28 November 2024 17:13 WIB
Triliunan Rupiah Raib ke Judol, Ini 4 Jurus Pemerintah untuk Menumpasnya

JAKARTA - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa judi online memberi efek besar terhadap penurunan daya beli masyarakat. Ia juga menyebutkan adanya aliran uang sebesar Rp960 triliun per tahun ke ribuan situs judi online sebagai salah satu penyebab menurunnya konsumsi domestik.

Maman juga menyebut uang sebanyak itu seharusnya dapat menggerakkan ekonomi jika digunakan untuk belanja masyarakat.

"Karena ada Rp960 triliun uang yang nyasar masuk ke judi online, yang seharusnya kalau dipakai untuk belanja itu bisa menggerakkan ekonomi kita luar biasa," ujar Maman, di Jakarta, dikutip Selasa 26 November 2024.

Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perputaran transaksi judi online mencapai Rp400 triliun. Angka ini bahkan berpotensi naik hingga Rp700 triliun tanpa langkah intervensi yang memadai.

Maman juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas ilegal ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ekonomi nasional.

“Data dari PPATK itu perputaran uang (judi online) hampir Rp400 triliun dan jika tidak dilakukan upaya pencegahan dia bisa sampai Rp700 triliun perputaran uangnya,” tambah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria.

Pemerintah sudah berulang kali melakukan berbagai upaya pemberantasan judi online, seperti pemblokiran rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas tersebut, pelacakan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan edukasi bahaya judi online kepada masyarakat, namun pelaku judi online juga punya seribu satu cara untuk tetap eksis di masyarakat.

Cara Pemerintah Menumpas Judi Online

1. Pemblokiran Rekening dan Sistem Deteksi Penipuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan penyedia jasa pembayaran telah memblokir ribuan rekening terkait judi online. Hingga saat ini, BI telah membekukan lebih dari 7.500 rekening menggunakan sistem deteksi penipuan (fraud detection system). Proses ini melibatkan laporan penyedia jasa pembayaran kepada BI sebelum rekening tersebut dibekukan.

Menurut data terbaru, dari bulan Agustus 2023 hingga November 2024, permohonan pemblokiran rekening terbanyak diajukan ke BCA (517), diikuti oleh BRI (126), Mandiri (75), dan BNI (58).

2. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Soft launching IASC dilakukan pada Jumat, 22 November 2024 di Kantor OJK, Jakarta. IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, Satgas Pasti, dan pelaku industri keuangan. Lembaga ini berperan menunda transaksi mencurigakan, memblokir rekening terkait penipuan, mengidentifikasi pelaku, mengupayakan pengembalian dana korban, serta mendukung penindakan hukum.

Keberadaan IASC diharapkan dapat mempercepat pelacakan rekening yang terhubung dengan judi online. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan sektor perbankan untuk mempersempit ruang gerak perjudian daring.

3. Desk Pemberantasan Perjudian Daring

Sejak dibentuk pada tanggal 4 November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah menutup 104.819 situs judi online dan mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank. Menko Polhukam Budi Gunawan memimpin langsung pengawasan terhadap kinerja desk ini.

4. Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Judi Online

Selain langkah penindakan, BI secara aktif mengedukasi masyarakat melalui media televisi dan media sosial. Edukasi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran akan risiko finansial, hukum, dan sosial yang ditimbulkan oleh judi online.

Ketua OJK menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam memberantas judi online sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sektor keuangan. Pemberantasan judi online yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 26 Nov 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 28 Nov 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS