Terungkap! Alasan Taylor Swift Digugat Hingga Rp508 Miliar

Redaksi Daerah - Kamis, 15 Mei 2025 12:55 WIB
Masih Ingat Taylor Swift Sempat Digugat Rp508 Miliar? Ternyata Ini Alasannya

JAKARTA – Taylor Swift, yang selama ini dikenal berkat lirik-lirik lagunya yang puitis, kini diterpa tuduhan mengejutkan: dianggap menjiplak karya penyair lain.

Penyanyi pop ternama ini sempat menghadapi gugatan hukum senilai US$30 juta atau sekitar Rp508 miliar terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Namun persoalan tak hanya berhenti pada substansi gugatan, melainkan juga pada rumitnya proses penyampaian dokumen hukum kepadanya.

Teresa La Dart Marasco, seorang penyair asal Florida, menggugat Swift dan tim produksinya, menuduh mereka secara tidak sah menggunakan puisinya dalam elemen lirik dan visual di empat album utamanya yaitu Lover, Folklore, Midnights, dan The Tortured Poets Department.

Dilansir dari Times of India, Marasco menuduh Swift melakukan pola pencurian kekayaan intelektual dan menuntut ganti rugi sebesar US$30 juta.

Namun, proses hukum ini menemui hambatan besar: pihak penggugat kesulitan menemukan Swift untuk menyerahkan dokumen resmi. Marasco menyebut ada “kesulitan luar biasa” akibat sistem keamanan Swift yang ketat, tempat tinggal rahasia, serta perjalanan pribadi yang membuatnya nyaris tak tersentuh.

Dalam berkas pengadilan terbaru, Marasco menyatakan bahwa tanpa bantuan pengadilan, dirinya mustahil bisa menyampaikan gugatan tersebut. Ia meyakini status selebritas Swift menjadi tameng yang menghalanginya dari tanggung jawab hukum.

Taylor Swift Dituduh Menjiplak Puisi Setelah Pertunjukan Konser Picu Kecurigaan

Teresa Marasco mulai curiga karyanya digunakan tanpa izin setelah menghadiri konser Eras Tour milik Taylor Swift pada tahun 2024. Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa saat itulah ia menyadari adanya pelanggaran, lalu mulai menelusuri kembali album-album lama Swift dan menemukan lebih banyak kesamaan dalam lagu-lagunya.

“Saat itulah ia menyadari adanya pelanggaran dan mulai menelusuri album-album lama karena menemukan terlalu banyak kemiripan,” tulisnya dalam gugatan tersebut.

Meski tuduhan ini cukup serius, dokumen pengadilan tidak merinci secara spesifik lirik atau elemen visual mana yang diduga menjiplak karya Marasco. Hal ini dimanfaatkan oleh tim hukum Swift untuk meminta agar gugatan tersebut dibatalkan. Hingga saat ini, baik Swift maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan publik terkait gugatan yang kembali mencuat ini.

Marasco juga menghadapi tekanan hukum terkait batas waktu pengajuan kasus. Dalam undang-undang hak cipta, penggugat hanya memiliki waktu tiga tahun sejak menyadari adanya pelanggaran untuk mengajukan gugatan. Pengacara Swift berargumen bahwa banyak lagu yang dipermasalahkan telah dirilis sebelum tahun 2021, sehingga berada di luar jangka waktu yang ditentukan.

Ini bukan kali pertama Marasco mencoba menggugat Taylor Swift. Upaya sebelumnya pada tahun 2023 gagal karena gugatan tidak berhasil disampaikan secara resmi. Kini, Marasco meminta tambahan waktu dan arahan dari pengadilan agar klaimnya tidak kembali gugur—kali ini untuk selamanya.

Apakah kasus ini akan benar-benar dibawa ke meja hijau masih belum pasti. Namun tuduhan yang diajukan cukup menghebohkan, dan sikap diam Swift justru semakin memperbesar kontroversi yang ada.

Kasus ini mencuat di tengah keterlibatan pelantun Love Story dalam perseteruan hukum antara Blake Lively dan Justin Baldoni, yang kabarnya telah menyebabkan ketegangan dalam pertemanan mereka. Swift pun memilih menjauh dari situasi tersebut.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 12 Apr 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 15 Mei 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS