drama korea
Jumat, 17 Januari 2025 10:33 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, yang berada di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup, adalah sebuah proyek ambisius yang berlokasi di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Dibangun di atas lahan seluas 1.800 hektare, area ini sebelumnya merupakan hutan mangrove yang dilindungi. Pihak manajemen PIK 2 menegaskan bahwa meskipun PSN dan PIK 2 berada di lokasi yang sama, keduanya merupakan entitas yang berbeda.
Pendanaan PSN di PIK 2 sepenuhnya berasal dari investasi swasta, tanpa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari total 223 PSN yang ada, sebanyak 49 proyek dikelola secara mandiri oleh pihak swasta.
"Jadi untuk PSN ini total luasannya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda. PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," terang Manajemen PIK 2, Toni di Tangerang, dikutip Senin, 13 Januari 2024.
Proyek ini diklaim menggunakan lahan negara, bukan lahan produktif atau milik warga, untuk rehabilitasi lingkungan, manajemen juga mengklaim telah melakukan revitalisasi mangrove dari yang semula 91 hektare menjadi 515 hektare.
"Jadi lokasi yang di luar proyek PSN itu adalah lahan milik negara, jadi bukan lahan milik warga. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur," bantah Toni.
Proyek ini diklaim mampu menyerap hingga 6.500 tenaga kerja dan memberikan dorongan signifikan bagi sektor pariwisata. Multi efek ekonomi dari proyek ini mencakup pembukaan berbagai restoran dan tenan di kawasan PSN, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Proyek Tropical Coastland PIK 2, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 oleh mantan Presiden Joko Widodo, menuai kritik akibat sejumlah kontroversi.
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran tata ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), meskipun ada penolakan sebelumnya karena dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, proyek ini tetap berlanjut.
Ombudsman Banten menyoroti potensi maladministrasi dalam pengelolaan proyek PSN di PIK 2. Isu-isu terkait dampak terhadap warga masih menjadi perhatian utama dan belum sepenuhnya terselesaikan.
Selain itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa PIK 2 tidak tercantum sebagai PSN dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi atau kabupaten/kota, kondisi tersebut menurut Nusron menjadi hambatan proses legalitas proyek.
Sebagian lahan seluas 1.500 hektare di PIK 2 juga berada di kawasan hutan lindung, yang menurut Nuston memerlukan penggantian lahan sesuai ketentuan Kementerian Kehutanan, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Klaim penggunaan hutan lindung justru dibantah Toni. “Kami pertegas PSN ini tidak merusak mangrove yang ada tetapi merevitalisasi dan menambah yang sebelumnya 91 hektare dan menjadi 515 hektare.”
Dampak negatif pada masyarakat, seperti penggusuran warga dan hilangnya mata pencaharian, juga menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta agar pembangunan PSN di PIK 2 dihentikan sementara. MUI menyoroti adanya permasalahan perizinan, kompensasi, serta dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
MUI juga berencana untuk mengundang instansi terkait guna membahas isu-isu yang ada dalam proyek ini. "Sejauh ini hasil dari mukernas, tentu kami minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya," terang Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan di Jakarta.
Selain itu, warga menggugat proyek ini dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp612 triliun atas dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Kontroversi lain mencuat setelah adanya dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, yang dianggap melakukan kritik tajam terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 13 Jan 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 17 Jan 2025
Bagikan
drama korea
10 hari yang lalu
tenaga kerja
sebulan yang lalu
Viral
sebulan yang lalu